kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kementerian PUPR susun skenario mudik lebaran 2020


Rabu, 08 April 2020 / 10:30 WIB
Kementerian PUPR susun skenario mudik lebaran 2020
ILUSTRASI. Kendaraan pemudik memadati pintu gerbang tol Cipali, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Kamis (30/5/2019). Arus mudik di gerbang tol Cipali pada H-6 terpantau padat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/wsj.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan memanfaatkan waktu dua pekan untuk menyusun berbagai opsi skenario terkait pelaksanaan mudik Lebaran 2020.

Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Kebijakan tentang mudik ini belum diputuskan, masih ada dua minggu. Mungkin H-10. Sampai sekarang kami masih terus membahas berbagai usulan (tentang mudik)," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat konferensi video, di Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahardian menambahkan, belum ada keputusan soal skenario mudik.  Namun Hedy memastikan, Kementerian PUPR akan mengikuti arahan dan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Kepolisian menegaskan PSBB di DKI Jakarta tak batasi ojek online angkut penumpang

Menurut dia, Kementerian Perhubungan dalam waktu dekat akan mengeluarkan semacam panduan pembatasan transportasi. "Kami pastikan akan mengikuti panduan itu," ujar Hedy menjawab Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

Oleh karena itu, sampai saat ini Kementerian PUPR tidak ada rencana melakukan penutupan prasarana jalan nasional dan jalan tol. Pembatasan mobilitas dalam PSBB itu terkait dengan penggunaan sarana transportasinya, dan bukan penutupan jalan nasional dan jalan tol.

Pembatasan penggunaan sarana transportasi ini bisa dimaknai sebagai pembatasan operasional dan jumlah penumpang agar tujuan  physical distancing tercapai. "Namun demikian, situasi kan dinamis. Sampai saat ini, saya pastikan, tidak ada rencana penutupan prasarana jalan nasional dan jalan tol," imbuh Hedy.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×