Reporter: Monika Novena | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) siap melakukan simulasi pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan No. 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara (PM 77). Saat ini, Kemhub masih terus melakukan sosialisasi PM no. 77 kepada para operator penerbangan.
"Masih tahap sosialisasi, masih banyak interpretasi," ujar Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono, Jumat (9/9). Pasca simulasi, Kemhub akan mengevaluasi dan melakukan dialog dengan para operator.
Menurut Bambang, pemberlakuan aturan ini merupakan respon pemerintah atas suara masyarakat yang menginginkan adanya keamanan dalam transportasi udara. Salah satu poin yang dibahas dalam aturan ini ialah kewajiban maskapai memberlakukan asuransi keterlambatan (delay). Dalam ketentuan itu, maskapai wajib memberikan ganti rugi Rp 300.000 kepada setiap penumpang jika mengalami keterlambatan penerbangan lebih dari empat jam.
Bambang memandang, operator tidak perlu khawatir dengan kewajiban ini. Hingga kini, Kemhub juga masih membuka dialog soal pemberlakukan Peraturan Menteri No. 77 ini, termasuk soal nilai ganti rugi keterlambatan.
Secara terpisah, Elly Simanjuntak, Manajer Humas PT Metro Batavia (Batavia Air) menegaskan, pihaknya siap mendukung pemberlakuan asuransi keterlambatan. Untuk itu, Batavia Air pun tengah membahas aturan asuransi tersebut secara internal sebelum aturan tersebut berlaku.
Dalam pembahasan internal tersebut, Batavia Air sudah menyiapkan beberapa opsi. "Kami masih membahas, akankah asuransi keterlambatan itu dibebankan kepada penumpang atau seperti apa," tutur Elly.
PT Merpati Nusantara Airlines (Merpati Airlines) pun mengaku siap mengikuti simulasi PM no. 77. "Kami yakin karena frekuensi penerbangan kami tidak sebanyak maskapai lain, jadi persiapannya tidak terlalu rumit," ujar Tony Aulia, Direktur Niaga Merpati. Namun, Tony mengaku masih mempelajari ketentuan asuransi tersebut.
Meski asuransi keterlambatan belum berlaku, Merpati sudah menyiapkan strategi agar tidak terlambat. Di antaranya mereka berupaya menjaga kesiapan pesawat, kesiapan pihak ketiga, dan bahan bakar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News