kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemhub dan AP I sepakati penyusunan kajian pengalihan pengelolaan dua bandara


Kamis, 06 September 2018 / 22:56 WIB
Kemhub dan AP I sepakati penyusunan kajian pengalihan pengelolaan dua bandara
ILUSTRASI.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan PT Angkasa Pura I melakukan penandatanganan kesepakatan bersama tentang rencana kerja sama dan penyusunan kajian pengalihan pengelolaan Bandar Udara Sentani Jayapura dan Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri Palu.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Pramintohadi Sukarno menjelaskan, penyelenggaraan kedua bandara tersebut yang sehari-hari digunakan untuk melayani kepentingan umum telah dioperasikan oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan perlu dilakukan pembangunan dan pengembangan fasilitas serta pengoperasian bandara.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka peningkatan keamanan dan keselamatan penerbangan serta pelayanan penerbangan guna meningkatkan peran penerbangan dalam mendukung kegiatan perekonomian.

"Guna meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa bandara tersebut maka dirasa perlu untuk melibatkan pihak yang lebih berpengalaman untuk mempercepat peningkatan pelayanan melalui pengelolaan bandara yang lebih profesional," kata Pramintohadi dalam keterangan resminya, Kamis (6/9).

Untuk itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menandatangani kesepakatan bersama dengan pihak PT. Angkasa Pura I (Persero) guna merencanakan kerja sama dan penyusunan kajian pengalihan pengelolaan pada dua bandara tersebut yang juga meliputi pemanfaatan barang milik negara dengan pola Kerja Sama Pemanfaatan (KSP).

Adapun Kesepakatan Bersama ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 terhitung sejak tanggal ditandatangani. Kesepakatan Bersama ini dapat diperpanjang atas kesepakatan para pihak.

Menurut Pramintohadi, penandatanganan ini merupakan langkah awal bagi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Angkasa Pura I serta pihak lain yang terlibat untuk turut serta menyumbangkan pemikirannya guna menyusun rencana dan strategi pengalihan pengelolaan Bandara Sentani Jayapura dan Mutiara Sis Al-Jufri Palu sehingga pada akhirnya dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kualitas hidup dan perekonomian masyarakat Papua dan Sulawesi Tengah.

Selain itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan mengevaluasi proposal kerjasama pemanfaatan barang milik negara pada Bandar Udara Sentani Jayapura dan Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri Palu untuk mendapat persetujuan.

Lebih lanjut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara secara berjenjang menyampaikan hasil kajian kerja sama pemanfaatan barang milik negara kedua bandara tersebut kepada Menteri Keuangan guna mendapatkan izin prinsip penggunaan barang milik negara dengan pola kerja sama pemanfaatan.

Pramintohadi mengimbau kepada PT. Angkasa Pura I agar terus menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanannya kepada pengguna jasa dan dapat senantiasa memelihara fasilitas yang ada agar dapat dimanfaatkan secara maksimal dan berdaya guna.

"Hal lain yang tidak kalah penting adalah selalu meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat maupun pihak-pihak terkait yang berwenang di bidang penerbangan dalam rangka kelancaran operasional bandara," ungkap Pramintohadi.

Sebelumnya pada tanggal 27 Agustus 2018 yang lalu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga telah melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan PT. Angkasa Pura II guna mengkaji pengalihan pengelolaan pada Bandara Fatmawati Bengkulu dan Radin Inten II Lampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×