kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   -23.000   -1,19%
  • USD/IDR 16.600   -70,00   -0,42%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Kemkominfo: SMS kenaikan BBM tidak langgar UU ITE


Rabu, 19 Juni 2013 / 15:40 WIB
Kemkominfo: SMS kenaikan BBM tidak langgar UU ITE
ILUSTRASI. Promo Superindo Terbaru 10-13 Januari 2022.


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memastikan bahwa kebijakan sosialisasi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan layanan Short Message Service (SMS) broadcast tidak melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kebijakan tersebut juga dinilai tidak mengganggu privasi dan kerahasiaan data pribadi pengguna layanan telepon seluler (Ponsel).

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, Gatot S Dewabroto, mengatakan, tidak ada pelanggaran dalam pengiriman SMS broacast kepada masyarakat pengguna layanan telekomunikasi seluler. "Pengiriman SMS broadcast sosialisasi kenaikan harga BBM tidak berpotensi melanggar UU ITE," ujarnya kepada KONTAN, Rabu (19/6).

Sebelumnya, Yayasan Satu Dunia mengkritik bahwa program sosialisasi berpotensi melanggar kewajiban pemerintah untuk melindungi data pribadi warga negara termasuk nomor ponsel. Hal ini juga sesuai Pasal 26 UU ITE dimana penggunaan setiap informasi melalui media elektronik harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

Menurut Gatot, SMS broadcast sosialisasi BBM tidak menggunakan data pribadi yang dipublikasikan secara terbuka. Ia menilai, Kemkominfo hanya mengirimkan satu kali SMS kepada satu nomor dalam durasi dua minggu.

"Tidak berarti dalam dua minggu setiap hari dikirimkan SMS. Ini hanya untuk meringankan beban trafic sms operator agar kualitas jaringan tetap terjaga," ujarnya.

Gatot mengatakan, setiap orang berhak bebas dari gangguan sehingga pengiriman SMS disertai nama resmi Tim Sosialisasi BBM. Hal ini untuk menghindari kesan negatif penerima terhadap banyaknya SMS penipuan.

Pemerintah juga tidak memiliki niat untuk memata-matai karena tugas operator telekomunikasi  hanya mengirimkan SMS dan isinya dari pemerintah. Pengiriman SMS juga dilakukan secara acak tanpa memilih-milih nomor tertentu.

Dalam Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 23 Tahun 2005 tentang Registrasi Layanan Telekomunikasi sudah jelas mewajibkan operator telekomunikasi merahasiakan data pelanggan.

Sebelumnya, Knowledge Manager Yayasan Satu Dunia, Firdaus Cahyadi, mengatakan, dapat dipastikan informasi mengenai data nomor ponsel yang akan dikirimkan SMS sosialisasi diambil tanpa persetujuan dari pemilik nomor ponsel. Penerima SMS sosialisasi juga dipastikan tidak semuanya sanggup menerima namun kemungkinan ada yang keberatan.

Menurut Firdaus, tidak ada jaminan dari pemerintah bahwa 240 juta nomor ponsel yang dikirimi SMS tidak bocor ke pihak lain. Sehingga kemudian nomor ponsel tersebut digunakan untuk mengirimkan SMS promosi dagang dan penipuan.

Firdaus menuturkan, tindakan pemerintah ini berpotensi memunculkan gugatan dari masyarakat. Ia menegaskan, bahwa dengan potensi tersebut pemerintah harus segera menhentikan sosialisasi BBM lewat SMS broadcast.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×