Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ditandatanganinya perjanjian penyesuaian pelayanan ruang udara atau Fight Information Region (FIR) Realignment Jakarta - Singapura antara Indonesia (RI) dan Singapura (SIN), mengembalikan 249.575 kilometer persegi ruang udara yang selama ini masuk dalam pengelolaan Negeri Singa.
“Ini sebuah kemajuan bagi Indonesia,” kata Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri Abdul Kadir Jaelani pada Chief Editor Briefing ‘Penataan Flight Information Region (FIR) yang diselenggarakan secara daring oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jumat (4/2).
Namun begitu Abdul Kadir menegaskan perjanjian kedua negara terkait FIR itu tidak hanya dilihat sebagai persoalan kedaulatan, tapi lebih pada aspek keselamatan penerbangan.
“Pendelegasian memang terjadi namun hal itu dilakukan secara terbatas. Hal ini dilakukan semata-mata atas pertimbangan teknis operasional terutama aspek keselamatan,” katanya.
Baca Juga: MoU FIR, Mengakhiri Status Quo FIR di atas Kepulauan Riau dan Natuna
Konvensi Chicago 1944 tentang daulat atas ruang udara, Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982, katanya, secara tegas menyatakan negara-negara diharapkan dalam menetapkan FIR lebih menekankan aspek teknis dan operasional penerbangan dari pada mengikuti batas wilayah suatu negara.
“Di sini jelas bahwa standar yang diterapkan adalah aspek keselamatan. Ini satu hal yang objektif,” Abdul Kadir.
Pengelolaan dan pendelegasian FIR bukan hanya terjadi pada Indonesia dan Singapura. Ada 55 negara dikatakan Abdul Kadir yang mendelegasikan pengelolaan FIR di wilayahnya kepada negara lain.