kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   -38.000   -2,09%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Kemenperin optimalkan fortifikasi produk pangan


Rabu, 27 Agustus 2014 / 22:39 WIB
Kemenperin optimalkan fortifikasi produk pangan
ILUSTRASI. Masyarakat harus meningkatkan kewaspadaannya terkait penipuan yang mencatut aplikasi SatuSehat. ANTARA FOTO/Reno Esnir


Reporter: Fahriyadi | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah Indonesia sedang melakukan optimalisasi peningkatan gizi melalui sistem fortifikasi alias melakukan penambahan zat gizi dan menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada sejumlah produk pangan. Seperti garam beryodium, tepung terigu, dan minyak goreng sawit.

Wakil Menteri Perindustrian, Alex SW Retraubun menyatakan sebagai pembina industri nasional, Kementerian Perindustrian menganggap pelaksanaan fortifikasi dan SNI kepada produk sejumlah produk pangan harus segera dilakukan.

"Kami mewajibkan pengusaha harus sejalan, dan kami yakin kebijakan ini akan didukung," tuturnya dalam rilisnya, Rabu (27/8).

Direktur PT Indofood Sukses Makmur, Franciscus Welirang mengapresiasi langkah pemerintah dengan membantu melaksanakan fortifikasi kepada produk yang dihasilkan perusahaannya. Dia melihat adanya tantangan bagi pengusaha untuk membuat produk yang baik bagi masyarakat.

"Lihat dari pengusaha, mereka merasakan dampak tantangan disana kalau mau berkelanjutan melihat konsumennya baik dan bagi pengusaha juga baik," ujar Franciscus.

Sebagai pengusaha, ia melihat jika produk yang dilakukan fortifikasi sangat baik karena kebutuhan vitamin tambahan tidak diproduksi oleh manusia khususnya ibu dan anak. Dirinya mengaku dalam melakukan proses fortifikasi tidak mendapatkan insentif dari pemerintah.

"Insentif tidak ada dan pengusaha tidak butuh itu (insentif) dan produk ini memiliki nilai tambah dari konsumen," terangnya.

Lebih lanjut, Direktur Indonesian Nutrition Foundation for Food Fortification, Prof. Soekirman menerangkan fortifikasi pangan merupakan tindakan rekayasa teknologi untuk memperkaya nilai gizi bahan pangan tertentu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan pasal 63 ayat 2a telah menugaskan pemerintah bila perlu menetapkan pengayaan nilai atau mutu gizi bahan makanan tertentu untuk memperbaiki gizi masyarakat.

Kedepan, pemerintah melalui Perum Bulog juga bakal melakukan penelitian fortifikasi kepada produk beras. "Beras sedang kami teliti. Baik rasa, bentuk, warna dan kualitasnya. kurang lebih setahun akan bisa diluncurkan," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×