kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemperin usulkan insentif bagi industri pengolahan yang serap susu segar lokal


Sabtu, 14 Juli 2018 / 13:40 WIB
Kemperin usulkan insentif bagi industri pengolahan yang serap susu segar lokal


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian mengusulkan insentif bagi industri pengolahan susu (IPS) di dalam negeri agar semakin berdaya saing. Fasilitas fiskal tersebut sebagai bentuk apresiasi kepada pelaku usaha yang telah menjalin kemitraan dengan para peternak sapi perah lokal dan menyerap banyak susu segar dalam negeri (SSDN).

Direktur Industri Minuman, Tembakau, Bahan Penyegar Direktorat Jenderal Industri Agro Kemperin Abdul Rochim menjelaskan bagi industri yang melakukan upaya kemitraan akan diberi apresiasi dengan pemberian insentif. “Namun, ada persyaratan kemitraan yang harus dipenuhi agar dapat mengajukan permohonan insentif ini,” kata Abdul Rochim di dalam keterangan pers, Sabtu (14/7).

Pemberian insentif berupa bea masuk bahan baku ini diberikan sebagai salah satu upaya Kemenperin mendorong pengembangan industri pengolahan susu nasional, termasuk juga agar peternak sapi perah bertambah banyak dan meningkatkan konsumsi susu agar masyarakat tetap sehat. "Untuk industri yang banyak melakukan penyerapan susus segar dalam negeri dan dalam evaluasi kemitraannya saling menguntung bagi peternak, tentu akan kami fasilitasi bisa mendapat insentif ini,” jelasnya.

Melalui kebijakan tersebut, Rochim optimistis susu segar dalam negeri akan terus meningkat seiring dengan keperluan industri mendapatkan insentif bea masuk bahan baku yang lebih murah. Ia juga mengatakan, ambang batas pengajuan insentif bea masuk ini akan terus dinaikkan, sebagai upaya mendorong industri melakukan SSDN lebih banyak lagi.

“Mau tidak mau industri akan mengejar target insentif tersebut tiap tahunnya. Harapannya peningkatan kualitas dan produksi dari kemitraan juga terus terjadi sehingga SSDN akan jadi opsi utama bahan baku bagi industri,” tuturnya.

Pemberian insentif ini pun merupakan salah satu poin yang dibahas dalam Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Pengembangan Industri Susu Nasional yang sedang disiapkan oleh Kemperin.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan, pihaknya fokus memacu industri pengolahan susu di dalam negeri agar semakin meningkatkan produktivitas sehingga dapat memenuhi kebutuhan konsumen baik di pasar domestik maupun untuk ekspor. Oleh karenanya, pengembangan industri pengolahan susu perlu dilakukan melalui program kemitraan dengan peternak sapi perah secara terintegrasi.

“Program kemitraan tersebut, diharapkan membawa multiplier effect yang akan memacu pertumbuhan ekonomi daerah, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan penyerapan tenaga kerja, sehingga mampu menyejahterakan masyarakat,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×