kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemtan diminta sosialisasi aturan "replanting"


Senin, 23 Mei 2016 / 12:24 WIB
Kemtan diminta sosialisasi aturan


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) telah mengeluarkan aturan teknis soal penggunaan dana replanting dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit. 

Subsidi peremajaan perkebunan kelapa sawit baru bisa dikeluarkan BPDPKS kalau aturan teknisnya telah terbit. 

Untuk itu, petani mendesak Kemtan segera mensosialisasikan aturan teknis penggunakan dana BPDPKS tersebut.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Sawit Indonesia (Apkasindo) Asmar Arsyad mengaku belum mengetahui persis Permentan soal replanting sawit ini. 

Ia berharap pemerintah segera melakukan sosialisasi agar para petani bisa mengajukan dana replanting.

"Kami menunggu dari Kemtan soal peraturan teknis pemakaian dana replanting agar bisa kami lanjutkan ke lapangan," ujarnya kepada KONTAN, Senin (23/5).

Ia bilang, petani sebenarnya mengharapkan ada dana untuk biaya hidup selama empat tahun masa replanting sawit. 

Dana tersebut sangat dibutuhkan petani agar bisa melakukan replanting. Tanpa dana biaya hidup, petani sulit melakukan replanting. 

Ia juga meminta agar petani dibebaskan dari menyicil pinjaman dari perbankan selama empat tahun pertama karena belum mendapatkan hasil dari kebuna mereka.

Kemtan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang program peremajaan kelapa sawit milik petani. 

Permentan ini sudah ditandatangani Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman beberapa waktu lalu, dan segera akan disosialisasikan kepada para petani. 

Petani yang berhak mendapatkan dana replanting ini adalah mereka yang tergabung dalam kelompok tani, dan petani mandiri yang tidak masuk dalam kelompok tani. Tapi diharapkan mereka tergabung dalam koperasi atau membentuk koperasi sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×