Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kasus beras sintesis atau beras plastik yang sempat menghebohkan bulan lalu membuat Kementerian Pertanian (Kemtan) berencana untuk mewajibkan beras berlabelkan SNI. Cara ini diharapkan dapat mengantisipasi terjadinya kasus serupa dan jaminan keamanan pangan.
Yusni Emilia Harahap, Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP) Kementerian Pertanian (Kemtan) mengatakan, agar tata niaga bagus dan aspek pengawasan terpenuhi untuk pangan, Kemtan berencana untuk menyusun aturan dalam Peraturan Menteri (Permentan) untuk mewajibkan produsen beras memiliki SNI.
"Sebenarnya, selama ini beras SNI sudah dimulai, namun sifatnya sukarela. Bukan tidak mungkin akan diwajibkan untuk SNI. Bukan hanya beras lokal tapi juga beras impor," kata Emilia akhir pekan lalu.
Menurutnya, dengan tingkat kesadaran konsumen yang terus meningkat akan keamanan produk pangan, ke depan konsumen tentu akan lebih memilih beras dengan label SNI ketimbang beras curah.
Meski begitu, ia mengakui bahwa tidak mudah untuk mewajibkan produsen beras untuk memiliki sertifikat SNI. "Kami masih koordinasi, dan ini sifatnya baru sebatas usulan. Perlu koordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Bulog," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News