kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,53   1,89   0.20%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kenaikan cukai yang drastis dapat memperburuk situasi industri hasil tembakau


Senin, 16 September 2019 / 09:37 WIB
Kenaikan cukai yang drastis dapat memperburuk situasi industri hasil tembakau


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan menaikkan cukai sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35%. Kebijakan yang diputuskan pada rapat terbatas Presiden Jokowi bersama jajaran menteri kabinet pada Jumat (13/09) di Istana Kepresidenan itu akan berlaku mulai 1 Januari 2020.
 
Menyikapi hal itu, Ketua Gabungan Pabrik Rokok (Gapero) Surabaya, Sulami Bahar menyatakan, informasi rencana kenaikan cukai 23% dan harga jual eceran (HJE) 35% di berbagai media menjadi kekhawatiran bagi kalangan pelaku industri hasil tembakau (IHT) di wilayah Jawa Timur.
 
Sulami bilang, IHT di Indonesia telah mengalami penurunan produksi dari tahun ke tahun. Menurut catatan Gapero Surabaya, produksi IHT mengalami penurunan kisaran 1% hingga 2% tiap tahun. 
 
“Kenaikan cukai yang drastis dapat memperburuk situasi IHT yang telah menurun beberapa tahun terakhir ini,” kata Sulami dalam siaran persnya, Senin (16/9).

Baca Juga: Ditjen Bea Cukai naikkan tarif cukai rokok tahun depan, ini alasannya
 
Gapero Surabaya yang beranggotakan para pelaku IHT golongan besar, menengah, dan golongan kecil, secara pasar tengah berjuang untuk bertahan sembari mencari pangsa pasar di Indonesia.
 
“Sekali lagi, kebijakan tarif cukai sangat menentukan nasib anggota Gapero, termasuk di dalamnya ribuan tenaga kerja, jutaan petani tembakau, serta jutaan petani cengkeh yang merupakan tanggung jawab kami,” kata Sulami.
 
Gapero Surabaya pun berharap agar pemerintah menetapkan dua kebijakan cukai. Pertama, kebijakan tarif yang moderat dan adil pada setiap jenis hasil tembakau dan golongan, baik golongan I, golongan II, dan golongan III guna menjaga stabilitas industri dalam bersaing dan berkontribusi bagi penerimaan Negara.
 
“Kami juga tidak ingin kenaikan tarif yang tinggi ini dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan produk rokok ilegal,” terangnya.

Baca Juga: Tarif cukai rokok akan naik 23%, produsen tembakau iris dapat katalis positif
 
Kedua, Gapero Surabaya berharap kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) yang wajar. Menurut Sulami, besaran HJE pada masing-masing jenis hasil tembakau per golongan mempertimbangkan kemampuan bersaing dari seluruh pemain IHT di Indonesia.

Bagi IHT, HJE merupakan satu-satunya amunisi dalam bersaing dengan pemain-pemain IHT lainnya. “IHT sangat sensitif dengan setiap perubahan kebijakan tarif dari HJE, khususnya jika terjadi kenaikan yang drastis,” kata Sulami.
 
Dikatakan Sulami, kenaikan tarif yang drastis dan tiba-tiba, baik terhadap HJE maupun tarif cukai dapat secara langsung berakibat pada penurunan kemampuan produksi dan penjualan IHT. Dalam jangka panjang, hal ini dapat merobohkan pertahanan bisnis IHT yang telah menurun beberapa tahun terakhir ini. 

Selain itu, Sulami juga mengingatkan bahwa kenaikan HJE akan menjadi peluang besar bagi para pemain rokok ilegal untuk kembali masuk dan merenggut pasar IHT yang legal.

Baca Juga: Kenaikan Tarif Cukai Beri Sentimen Negatif untuk Produsen Rokok premium
 
“Kami berharap agar perjuangan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dalam pemberantasan rokok ilegal dapat diimbangi dengan kebijakan cukai yang tepat bagi rokok legal,” kata Sulami.
 
Gapero Surabaya kembali berharap kenaikan HJE yang wajar dan berkeadilan pada masing-masing jenis hasil tembakau dan golongan perusahaan baik golongan I, II maupun III, terutama SKM, dan SPM golongan IIA dan IIB.
 
“Bahwa IHT tengah menghadapi peraturan-peraturan lain yang semakin memperketat kegiatan usaha. Namun, selama ini IHT senantiasa berkomitmen untuk melanjutkan investasi dan berkontribusi secara optimal terhadap penerimaan Negara,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×