Penulis: Chelsea Anastasia, Chelsea Anastasia | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menilai revisi formula penentu Harga Patokan Mineral (HPM) bijih nikel kadar rendah atau limonit dapat memperbaiki keekonomian pengolahan High Pressure Acid Leach (HPAL) hingga menurunkan biaya bahan baku.
Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 363.K/MB.01/MEM.B/2026 untuk melanjutkan penyempurnaan formula HPM yang sebelumnya dilakukan melalui Kepmen ESDM No. 144.K/MB.01/MEM.B/2026 pada April 2026.
Ketentuan baru ini ditetapkan pada 11 September 2026 dan berlaku efektif mulai 15 September 2026. Dalam ketentuan ini, salah satu perubahannya terdapat pada Corrective Factor (CF) bijih nikel kadar rendah. Dalam Kepmen terbaru, pemerintah secara khusus menetapkan CF sebesar 14% untuk bijih dengan kadar Ni ?1,2%, dan CF tersebut turun sebesar 1% untuk setiap penurunan kadar Ni sebesar 0,1%.
Baca Juga: Ada Peringatan Keamanan di Arab Saudi, Apakah Umrah Indonesia Terganggu?
Sekretaris Umum APNI Meidy Katrin Lengkey menjelaskan, dalam perubahan yang menyasar bijih nikel kadar rendah ini, pada Ni 1,2%, formula sebelumnya menghasilkan CF 26%, sedangkan Kepmen terbaru menetapkan CF sebesar 14%.
"Artinya terdapat penurunan 12 percentage points atau sekitar 46% pada faktor koreksinya," kata Meidy kepada Kontan, Kamis (17/9/2026).
Kendati begitu, Meidy menggarisbawahi, penurunan CF 46% tidak otomatis berarti seluruh HPM bijih nikel turun 46%, karena HPM juga memperhitungkan Harga Mineral Logam Acuan (HMA), besi (Fe), kobalt (Co), krom (Cr) dan moisture content. Sedangkan untuk Ni di atas 1,2%, struktur CF Ni pada prinsipnya tidak mengalami perubahan.
Menurutnya, dengan adanya perubahan ini, kontrak yang menggunakan HPM sebagai referensi tentunya harus menyesuaikan formula yang berlaku sejak 15 September 2026.
"Bagi HPAL, koreksi HPM limonit dapat menurunkan biaya bahan baku dan membantu memperbaiki keekonomian pengolahan," kata Meidy.
Namun, ia menilai mekanisme kontrak tetap harus menjaga keadilan antara miner (penambang) dan processor (pengolah), termasuk kejelasan sampling, assay, moisture content, mineral ikutan, dan mekanisme penyelesaian perbedaan kualitas.
Meidy mengungkapkan, perubahan ini juga berpotensi meningkatkan tingkat kemampuan pemasaran (marketability) dan penyerapan bijih kadar rendah oleh HPAL karena bijih yang sebelumnya secara ekonomi sulit diserap dapat menjadi lebih kompetitif. "Tetapi APNI tidak melihat revisi HPM sebagai dasar untuk meningkatkan produksi tanpa kontrol," imbuh Meidy.
Baca Juga: Pemanfaatan Energi Terbarukan Jadi Strategi Industri Menekan Emisi
Ia menegaskan produksi tetap harus mengikuti Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), kebutuhan smelter, keseimbangan penawaran dan permintaan, serta prinsip konservasi sumber daya.
"Jadi yang perlu didorong adalah optimalisasi pemanfaatan limonit, bukan sekadar peningkatan tonase produksi," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













