kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

Kenaikan Harga Elpiji 12 Kg Tak Terhindarkan


Selasa, 11 Mei 2010 / 08:13 WIB
Kenaikan Harga Elpiji 12 Kg Tak Terhindarkan


Reporter: Fitri Nur Arifenie |

JAKARTA. Kenaikan harga elpiji nonsubsidi 12 kg itu harus terjadi. Soalnya, bila tidak dinaikkan, PT Pertamina (Persero) akan terus mengalami kerugian.

Deputi Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Hanung Budya menyatakan, tahun lalu Pertamina mencatat kerugian sebesar Rp 2,6 triliun akibat penjualan elpiji kemasan 12 kg tersebut. Namun, Hanung menolak mengatakan proyeksi kerugian tahun ini, apabila tidak terjadi kenaikan elpiji kemasan 12 kg.

Kerugian tersebut karena adanya selisih harga yang jauh antara harga keekonomian dengan harga jual elpiji. Untuk harga jual di konsumen saat ini, elpiji kemasan 12 kg hanya sebesar Rp 5.850 per kg. Padahal harga keekonomian elpiji seharusnya mencapai Rp 8.505 per kg.

Harga keekonomian ini menggunakan Contract Price Aramco (CPA) mix US$ 718 dan kurs rupiah Rp 9.074/US$. Dengan perhitungan tersebut, maka Pertamina harus menaikkan harga sebesar Rp 2.500 per kg.

Pertamina mengaku BUMN belum pernah menaikan harga elpiji baik 12 kg ataupun 50 kg sejak 1 Oktober 2009. Padahal harga elpiji dari CP Aramco sudah naik hingga 194 persen sejak Oktober 2009.

Pertimbangan penyesuaian harga elpiji ini didasarkan karena konsumen kemasan 12 kg dan 50 kg adalah konsumen kelas menengah ke atas yang relatif tidak sensitif terhadap harga, namun lebih mengutamakan ketersediaan elpiji dan kualitas layanan serta ketepatan isi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×