Reporter: Dimas Andi | Editor: Noverius Laoli
Akibatnya, selama periode tersebut produsen keramik di sana harus membayar pemakaian gas sekitar US$ 6,3—6,5 per MMBTU. Padahal, kebijakan penyesuaian harga gas industri belum diberlakukan oleh pemerintah.
Masalah tersebut menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi kinerja industri keramik secara nasional. Ini terlihat dari rata-rata utilisasi produksi keramik nasional yang berada di level 75% pada kuartal I-2023, atau lebih rendah dari rata-rata utilisasi produksi keramik sepanjang tahun lalu yakni sekitar 78%.
Ekspor keramik pun turun cukup dalam mencapai kisaran 40% pada tiga bulan pertama 2023. Sebaliknya, impor keramik meningkat 0,5% pada periode yang sama.
Baca Juga: Pertamina Perpanjang Kontrak Baru Migas dengan Sonatrach dan Repsol di Aljazair
Dalam aturan terbaru, harga gas untuk industri keramik di Jawa Timur naik menjadi US$ 6,32 per MMBTU. Jika industri keramik di provinsi tersebut masih dikenakan AGIT 65%, maka pihak produsen harus membayar gas yang dipakainya sekitar US$ 6,8—7 per MMBTU.
“Kenaikan harga gas industri harus dibarengi oleh perbaikan kelancaran pasokan gas tersebut, terutama untuk produsen keramik di Jawa Timur,” tandas Edy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News