Reporter: Fahriyadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Sejatinya, hari ini Jumat (28/6), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan menetapkan usulan kenaikan tarif angkutan umum di ibukota. Namun, penetapan itu urung dilakukan dan ditunda hingga pekan depan.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana (Sani) usai rapat dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jumat (28/6).
"Kami sudah menerima usulan kenaikan tarif angkutan dari Pemprov DKI, namun kami melihat adanya ketidakseimbangan dalam usulan tersebut," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Ia menjelaskan, ketidakseimbangan ini dikarenakan Pemprov DKI hanya memperhitungkan kenaikan tarif dari sisi pengusaha saja, belum memperhitungkan sisi masyarakat.
"Itu bisa dilihat dengan tidak adanya jaminan pelayanan kepada penumpang," tandasnya.
Sani juga menjelaskan, dengan kenaikan tarif itu, penumpang pasti menuntut perbaikan pelayanan yang ada saat ini, seperti mengganti kendaraan yang tidak layak jalan, menidak kendaraan yang suka ngetem, belum lagi banyak supir tembak, dan ugal-ugalan di jalan.
"Pemprov DKI harus memberi jaminan atas kenaikan angkutan itu. Kenaikan yang diusulkan itu mencapai 50%, jadi wajar jika penumpang menuntut perbaikan pelayanan," ucapnya.
Ia bilang kepastian tarif angkutan ini akan segera ditetapkan dalam waktu singkat setelah Pemprov memberi jaminan pelayanan bagi penumpang tersebut.
Lebih jauh, ia juga menyarankan Pemprov DKI juga mengusulkan tarif angkutan penyeberangan dari daratan Jakarta ke Kepulauan Seribu, padahal menurutnya itu sangat penting.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News