kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.171.000   -3.000   -0,14%
  • USD/IDR 16.770   45,00   0,27%
  • IDX 8.041   -85,89   -1,06%
  • KOMPAS100 1.115   -15,24   -1,35%
  • LQ45 796   -13,08   -1,62%
  • ISSI 280   -3,76   -1,33%
  • IDX30 418   -6,67   -1,57%
  • IDXHIDIV20 480   -5,99   -1,23%
  • IDX80 122   -1,69   -1,37%
  • IDXV30 134   0,38   0,28%
  • IDXQ30 132   -1,76   -1,31%

Tilang berlaku jika tarif naik sebelum diresmikan


Selasa, 25 Juni 2013 / 19:20 WIB
Tilang berlaku jika tarif naik sebelum diresmikan
ILUSTRASI. Promo Akulaku, Diskon Pesawat dan Hotel Tiket.com Rp500.000 Selama 17-26 Januari 2022


Reporter: Fahriyadi | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan usulan kenaikan tarif angkutan umum non-AC untuk semua jenis angkutan umum.

Angkutan umum jenis bus kecil, bus sedang, dan bus besar reguler naik menjadi Rp 3.000 per penumpang. Sambil menunggu usulan itu disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI mengimbau sopir angkutan tidak menaikkan tarif terlebih dulu.

"Tarif tetap seperti semula, sebelum ada pengumuman kenaikan tarif lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur keluar," ujar Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta, Udar Pristono, Selasa (25/6).

Menurutnya, Dishub akan menegakkan peraturan terkait tarif ini di jalan raya. Ia bilang, siapa pun angkutan umum yang menaikkan tarif sebelum ada SK Gubernur, maka pihaknya akan melakukan tilang.

Pristono mengklaim, per Senin (24/6) kemarin ada 30 angkutan yang sudah ditilang Dishub karena menaikkan tarif sepihak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×