kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Tilang berlaku jika tarif naik sebelum diresmikan


Selasa, 25 Juni 2013 / 19:20 WIB
Tilang berlaku jika tarif naik sebelum diresmikan
ILUSTRASI. Promo Akulaku, Diskon Pesawat dan Hotel Tiket.com Rp500.000 Selama 17-26 Januari 2022


Reporter: Fahriyadi | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan usulan kenaikan tarif angkutan umum non-AC untuk semua jenis angkutan umum.

Angkutan umum jenis bus kecil, bus sedang, dan bus besar reguler naik menjadi Rp 3.000 per penumpang. Sambil menunggu usulan itu disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI mengimbau sopir angkutan tidak menaikkan tarif terlebih dulu.

"Tarif tetap seperti semula, sebelum ada pengumuman kenaikan tarif lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur keluar," ujar Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta, Udar Pristono, Selasa (25/6).

Menurutnya, Dishub akan menegakkan peraturan terkait tarif ini di jalan raya. Ia bilang, siapa pun angkutan umum yang menaikkan tarif sebelum ada SK Gubernur, maka pihaknya akan melakukan tilang.

Pristono mengklaim, per Senin (24/6) kemarin ada 30 angkutan yang sudah ditilang Dishub karena menaikkan tarif sepihak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×