Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021, namun PT Kereta Api Indonesia (Persero) tetap mengoperasikan kereta api (KA) jarak jauh. Lantas, untuk apa?
Ternyata, KA jarak jauh yang beroperasi diperuntukkan hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.
“KAI menjalankan kereta api jarak jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Selasa (4/5/2021).
Pada masa larangan mudik Lebaran 2021, KAI mengoperasikan 19 KA jarak jauh untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.
Baca Juga: Catat! Masa berlaku PCR dan antigen untuk KA jarak jauh berubah, ini informasinya
“Jumlah KA yang kami operasikan memang hanya terbatas untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik,” imbuhnya.
Tiket KA tersebut dijual melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung 3 jam sebelum keberangkatan.
“KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” ungkap Joni.
Baca Juga: KAI Daop 1: Keberangkatan penumpang kereta api pekan ini belum terlihat ada lonjakan
Sedangkan untuk perjalanan KA lokal, terdapat 16 KA yang dioperasikan. Dalam penyelenggaraannya, dilakukan pembatasan jam operasional KA local yaitu keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00.
Joni mengatakan, kereta api jarak jauh maupun kereta api lokal yang dijalankan tersebut sudah mendapatkan izin dari Pemerintah. Ia menegaskan, KAI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.
“KAI selalu mengoperasikan KA sesuai pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah. Kami berharap masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya serta tidak mudik tahun ini,” tegas Joni.
Syarat naik kereta di masa larangan mudik Terdapat ketentuan mengenai siapa saja yang boleh naik kereta di masa larangan mudik Lebaran 2021.
Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik.
Baca Juga: PT KAI sediakan layanan baru untuk penumpang kereta jarak jauh, ini bentuknya
Kriterianya meliputi untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan non-mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Baca Juga: Praktis, ini cara memesan tes GeNose C19 melalui KAI Access
Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.
Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.
“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” kata Joni.
Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Baca Juga: Mudik Lebaran dilarang, KAI masih jual tiket kereta hingga 30 April 2021
Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.
“Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan kereta api jarak jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik,” urai Joni.
Untuk info selengkapnya terkait syarat naik KA Jarak Jauh bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik, masyarakat dapat menghubungi Customer Service di Stasiun, Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bukan untuk Mudik, Kereta Jarak Jauh Tetap Beroperasi 6-17 Mei 2021"
Penulis : Muhammad Choirul Anwar
Editor : Muhammad Choirul Anwar
Selanjutnya: Ini syarat terbaru naik kereta dan daftar layanan GeNose C19 di stasiun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News