kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kereta api jarak jauh tetap beroperasi 6-17 Mei 2021, tapi bukan untuk mudik


Rabu, 05 Mei 2021 / 04:15 WIB
Kereta api jarak jauh tetap beroperasi 6-17 Mei 2021, tapi bukan untuk mudik
ILUSTRASI. Meski larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021, namun PT Kereta Api Indonesia (Persero) tetap mengoperasikan kereta api (KA) jarak jauh. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Joni mengatakan, kereta api jarak jauh maupun kereta api lokal yang dijalankan tersebut sudah mendapatkan izin dari Pemerintah. Ia menegaskan, KAI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api. 

“KAI selalu mengoperasikan KA sesuai pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah. Kami berharap masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya serta tidak mudik tahun ini,” tegas Joni. 

Syarat naik kereta di masa larangan mudik Terdapat ketentuan mengenai siapa saja yang boleh naik kereta di masa larangan mudik Lebaran 2021. 

Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik. 

Baca Juga: PT KAI sediakan layanan baru untuk penumpang kereta jarak jauh, ini bentuknya

Kriterianya meliputi untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan non-mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat. 

Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan. 

Baca Juga: Praktis, ini cara memesan tes GeNose C19 melalui KAI Access



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×