kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,35   -6,99   -0.75%
  • EMAS1.321.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kesepakatan harga gas Sakakemang ditargetkan tercapai pada Oktober 2020


Rabu, 30 September 2020 / 14:50 WIB
Kesepakatan harga gas Sakakemang ditargetkan tercapai pada Oktober 2020
ILUSTRASI. Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Dwi Soetjipto. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menargetkan kesepakatan mengenai harga gas Blok Sakakemang bisa rampung di Oktober 2020.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto membenarkan saat ini masih ada selisih perhitungan harga jual gas Sakakemang. Pihak Repsol berencana menjual dengan harga US$ 7 per MMBTU namun terbentur niatan pemerintah yang menetapkan harga gas sebesar US$ 6 per MMBTU untuk sektor industri.

"Saat ini diskusi kami dengan Repsol bagaimana menurunkan investasi. Kami berharap September, Oktober ini ada kejelasan Plan of Development (PoD) 1," ujar Dwi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (30/9).

Baca Juga: Mitra Pertamina di Blok Rokan belum temui titik cerah

Dalam catatan Kontan.co.id, pada awal Agustus 2020 lalu, harga gas Blok Sakakemang masihdi atas US$ 7 per MMBTU sesuai keekonomian proyek. Seiring dengan beleid harga gas industri seperti Perpres No. 4 Tahun 2016 serta Permen ESDM No. 8 Tahun 2020, SKK Migas melakukan antisipasi terkait penetapan harga gas di Blok Sakakemang.

Apalagi jika gas dari blok tersebut dijual kepada pelaku industri atau kelistrikan yang berhak mendapat harga maksimal US$ 6 per MMBTU. Lantas, diskusi antara SKK Migas dan Repsol bertujuan untuk mendorong agar harga keekonomian proyek Blok Sakakemang bisa berada di level US$ 6 per MMBTU.

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari beban penerimaan negara terkait kompensasi kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atas selisih harga keekonomian menurut KKKS dengan harga gas sesuai Permen ESDM No. 8 Tahun 2020. “Jadi Permen harga gas itu sudah tepat supaya bisa mendorong KKKS dalam mengoptimalkan biaya produksinya,” ujar Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas Arief Setiawan Handoko, Jumat (25/9).

Selanjutnya: Menteri ESDM: Biofuel bakal berperan penting dalam transisi energi bersih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×