kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.298   -33,00   -0,20%
  • IDX 7.098   28,52   0,40%
  • KOMPAS100 1.034   4,38   0,43%
  • LQ45 800   3,77   0,47%
  • ISSI 228   0,69   0,30%
  • IDX30 418   2,24   0,54%
  • IDXHIDIV20 490   2,06   0,42%
  • IDX80 117   0,40   0,35%
  • IDXV30 119   -0,14   -0,11%
  • IDXQ30 135   0,46   0,34%

Ketentuan bagasi Garuda Indonesia terbaru tahun 2021


Kamis, 12 Agustus 2021 / 10:14 WIB
Ketentuan bagasi Garuda Indonesia terbaru tahun 2021


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Penumpang diizinkan untuk membawa power bank jika sudah memeriksa kapasitas baterainya, dan melaporkannya kepada petugas maskapai sebelum keberangkatan. Garuda Indonesia memungkinkan penumpang untuk membawanya ke area kabin, dan tidak diizinkan di dalam bagasi. 

Power bank dengan kapasitas maksimum 100 Wh (atau 20.000 mAh) boleh masuk ke area kabin. Sementara kapasitas 100-160 Wh (20.000-32.000 mAh) diizinkan dalam penerbangan, dengan persetujuan maskapai. 

Selain itu, power bank harus memiliki label kapasitas yang jelas untuk dapat dibawa ke area kabin. Selama penerbangan, penumpang dilarang menggunakannya. Informasi merinci bisa langsung ditanyakan ke pihak maskapai supaya aman. 

Barang mudah rusak 

Selanjutnya, ada sejumlah barang yang boleh dibawa asal dikirim sebagai kargo. Beberapa di antaranya adalah produk laut termasuk ikan segar, daging segar, dan makanan olahan yang berbau menyengat. 

Sementara untuk makanan kaleng, penumpang bisa membawanya sebagai bagasi tercatat dengan jumlah tertentu. 

Hal yang sama juga diterapkan untuk makanan olahan yang tidak berbau menyengat. Penumpang bisa membawanya sebagai bagasi kabin atau bagasi tercatat dengan jumlah tertentu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Info Lengkap Ketentuan Bagasi Garuda Indonesia Tahun 2021"
Penulis : Nabilla Ramadhian
Editor : Ni Nyoman Wira Widyanti

Selanjutnya: Maskapai global bongkar kursi penumpang untuk angkutan kargo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×