kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,27   -23,45   -2.53%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kilang swasta dan kilang Pertamina harus sinkron


Jumat, 18 November 2016 / 17:46 WIB
Kilang swasta dan kilang Pertamina harus sinkron


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur mengenai pembangunan kilang oleh badan usaha swasta. Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak di Dalam Negeri Oleh Badan Usaha Swasta tersebut telah ditandatangani Menteri ESDM, Ignansius Jonan, pada 11 November 2016 lalu.

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar bilang, dengan itu pemerintah berharap pembangunan kilang oleh badan usaha swasta bisa sinkron dengan pembangunan kilang yang dilakukan oleh PT Pertamina (persero).

Arcandra menyebut sejauh ini pemerintah telah memiliki dua rencana pembangunan kilang baru dalam proyek New Grass Root Refinery (NGRR) di Tuban dan Bontang. Selain itu, Pertamina memiliki empat proyek pengembangan kilang (RDMP) di Cilacap, Balikpapa, Dumai, dan Balongan."Untuk yang swasta di luar yang itu. Ada dua skema, ada PPP (public private partnership), ada penugasan langsung," jelas Arcandra, Jumat (18/11).

Seperti diketahui, KESDM menerbitkan tersebut dalam rangka mewujudkan ketahanan energi, menjamin ketersediaan bahan bakar minyak dan mengurangi ketergantungan impor bahan bakar minyak.

Selain itu, pemerintah juga perlu mengoptimalkan partisipasi badan usaha swasta untuk melaksanakan pembangunan kilang minyak di dalam negeri. Untuk itu, pembangunan kilang minyak oleh badan usaha swasta bertujuan untuk mewujudkan ketahanan energi, penambahan volume kapasitas produksi BBM nasional dan mengurangi ketergantungan impor BBM.

Dalam Pasal 3, dinyatakan badan usaha swasta dapat melaksanakan pembangunan kilang minyak di dalam negeri. Pembangunan kilang minyak ini dilakukan berdasarkan Izin Usaha Pengolahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam rangka meningkatkan kelayakan keekonomian, pelaksanaan pembangunan kilang minyak oleh badan usaha swasta dapat dilakukan dengan memberikan fasilitas insentif fiskal maupun non fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau mengintegrasikan pemroduksian petrokimia,” demikian bunyi Pasal 4.

Aturan ini juga mengatur bahwa penyediaan bahan baku untuk kilang minyak dapat berasal dari minyak bumi dan/atau kondensat yang berasal dari dalam negeri dan/atau impor. Sementara itu, hasil produksi kilang minyak berupa BBM akan diutamakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Biarpun begitu, dalam beleid ini juga disebut hasil produksi kilang minyak dapat dijual ke luar negeri dengan mempertimbangkan kebutuhan dalam negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7 Permen ini menyatakan, hasil produksi kilang minyak berupa BBM dapat dijual kepada semua pengguna akhir di dalam negeri. Badan usaha swasta yang menjual hasil produksi kilang minyak kepada semua pengguna akhir diberikan Izin Usaha Niaga Umum.

Ditetapkan pula bahwa badan usaha swasta yang melakukan pembangunan kilang minyak dapat ditunjuk langsung sebagai badan usaha penerima penugasan untuk mendistribusikan jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan di dalam negeri. Penunjukan tersebut, diberikan kepada badan usaha swasta yang telah memiliki Izin Usaha Niaga Umum, fasilitas penyimpanan dan fasilitas distribusi. Badan Pengatur (BPH Migas) memberikan penugasan kepada badan usaha swasta untuk mendistribusikan jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan yang telah memenuhi ketentuan tersebut.

Pemerintah juga menetapkan, pembangunan kilang minyak harus menggunakan teknologi yang memenuhi ketentuan pengelolaan dan perlindungan lingkungan serta mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri. Dalam aturan ini, Dirjen Migas melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan pembangunan, pengembangan dan pengoperasian kilang minyak oleh badan usaha swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan pengatur melakukan pengawasan atas penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan.

Badan usaha swasta yang melakukan pembangunan kilang minyak, wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Dirjen Migas setiap tiga bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×