Reporter: Fitri Nur Arifenie |
JAKARTA. Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) gas tidak bisa sembarangan untuk melakukan ekspor gas. Karena pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) soal alokasi dan pemanfaatan gas bumiuntuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Permen No 3 tahun 2010 tersebut ditandatangani oleh Menteri ESDM pada akhir bulan Januari 2010.
Dalam permen tersebut mengatur kewajiban KKKS untuk menyetor 25% dari produksi gas untuk kebutuhan dalam negeri. Tujuannya adalah untuk menjamin efisiensi dan efektifitas tersedianya gas bumi guna keperluan dalam negeri. Dalam mempertimbangkan usulan alokasi gas bumi, Menteri ESDM mempertimbangkan usulan dari BP Migas. Sementara itu, usulan dari BP migas soal penetapan alokasi gas bumi di dasarkan atas keekonomian lapangan dari cadangan gas bumi yang didasarkan kepada keekonomian lapangan dari cadangan gas bumi yang dapat diproduksikan pada suatu wilayah kerja.
"Permen itu merupakan turunan dari Undang-Undang Migas," ujar Dirjen Migas Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Evita Herawati Legowo, kepada KONTAN, Selasa (02/02).
Permen tersebut juga mengharuskan kepada BP Migas untuk segera menyusun rencana pengembangan lapangan cadangan gas bumi dari lapangan minyak dan gas bumi yang akan berproduksi pada suatu wilayah tertentu. Nantinya, alokasi gas domestik ini ditujukan untuk industri pupuk, pembangkit listrik milik PLN, peningkatan produksi migas nasional dan industri lainnya.
"Kebijakan mengenai neraca gas bumi Indonesia ditetapkan dan diperbarui setiap tahunnya," kata Evita.
Bagi kontrak-kontrak yang masih berlangsung ataupun yang sudah memiliki kontrak jual beli gas bumi, Head of Agreement (HoA) dan MoU, Permen ESDM tersebut tidak berlaku. Permen itu hanya berlaku bagi kontrak-kontrak baru yang dalam tahap proses perpanjangan dan meminta persetujuan dari Menteri ESDM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News