kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KKP akan tebar 500 izin perikanan tangkap


Rabu, 22 Juni 2016 / 16:42 WIB
KKP akan tebar 500 izin perikanan tangkap


Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Setelah menghapus kapal eks asing, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong nelayan untuk melaut. KKP menargetkan bisa memberikan 500 izin usaha perikanan tangkap sepanjang tahun ini.

"Dengan keluarnya kapal eks asing, kami optimistis bisa memberi 500 izin," ujar Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP M. Zulficar Mochtar usai menyerahkan secara simbolis 312 izin kepada pengusaha di kantornya, Rabu (22/6).

Izin terdiri dari Surat Izin Usaha Penangkapan Ikan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). Adapun bobot kapal yang bisa mengajukan permohonan izin melalui KKP paling tidak 30 gross ton (GT), sedangkan kapal yang lebih kecil melalui pemerintah daerah.

Zulficar menjelaskan, KKP optimistis bisa mencapai targetnya lantaran proses penerbitan izin semakin cepat, bahkan hanya lima hari. "Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo pada 7 Juni 2016 lalu," terangnya.

Sebagai tindak lanjut arahan presiden, KKP menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 19 tahun 2016 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dan Laut Lepas. Salah satu pasal beleid ini menyebut menteri melimpahkan kewenangan penerbitan izin kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.

Direktur Pengendalian Penangkapan Ikan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP Saifuddin menambahkan, sejak Permen-KP Nomor 19 Tahun 2016 terbit, KKP telah menerbitkan 66 SIUP perubahan serta 246 SIPI/SIKPI dengan rincian 174 SIPI/SIKPI perpanjangan dan 72 SIPI/SIKPI perubahan.

"Perubahan SIUP umumnya karena adanya kewajiban mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), perubahan daerah penangkapan, perubahan pelabuhan pangkalan, perubahan pelabuhan muat singgah, perubahan alat tangkap, atau pengurangan alokasi dan perluasan," terang Saifuddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×