kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.164.000   41.000   1,93%
  • USD/IDR 16.695   76,00   0,46%
  • IDX 8.125   85,16   1,06%
  • KOMPAS100 1.130   12,55   1,12%
  • LQ45 811   6,69   0,83%
  • ISSI 282   3,69   1,32%
  • IDX30 425   2,99   0,71%
  • IDXHIDIV20 489   5,53   1,14%
  • IDX80 124   1,36   1,11%
  • IDXV30 133   1,56   1,18%
  • IDXQ30 135   1,11   0,83%

KKP diminta segera selesaikan uji stok ikan


Jumat, 22 Januari 2016 / 14:29 WIB
KKP diminta segera selesaikan uji stok ikan


Sumber: Antara | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan diminta untuk segera menyelesaikan hasil uji stok ikan di berbagai kawasan perairan Indonesia sebelum membuat aturan baru terkait penangkapan ikan bagi nelayan dan pengusaha.

"Uji stok ikan menjadi jawabannya," kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim, Jumat.

Hal tersebut dinyatakan Abdul Halim untuk mengomentari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP yang mewacanakan aturan baru terkait pembatasan ukuran kapal hingga hanya bermaksimal 150 gross tonnage (GT) bagi izin usaha baru di sektor perikanan tangkap.

Alasan KKP melaksanakan hal tersebut adalah agar ada kepastian bagi usaha baru tersebut benar-benar memiliki kemampuan dan kapasitas dalam usaha perikanan, serta memastikan bahwa alat tangkap yang digunakan juga tidak merusak lingkungan kawasan perairan.

Menurut Abdul Halim, KKP seharusnya melakukan dahulu pengujuan stok ikan yang tersedia, dan bila hasilnya ternyata mengharuskan diberlakukannya "moratorium" karena stok ikan sudah sangat tipis, maka kebijakan itu baru bisa berdampak positif.

"Namun lagi-lagi pelaku usaha besar memerlukan kepastian. Di sinilah KKP perlu membuktikannya," katanya.

Dia mengingatkan bahwa produksi perikanan tangkap Indonesia hanya di kisaran 4-5 juta ton per tahun, sementara produksi perikanan dunia dalam jangka waktu 10 tahun terakhir dinilai stagnan atau tidak beranjak dari angka sekitar 84 juta ton.

Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto meminta KKP untuk mempermudah prosedur pengurusan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) bagi nelayan.

"Para pemilik kapal di atas 30 gross ton (GT) mengeluhkan sulitnya mengurus surat izin penangkapan ikan di pusat, ini harus jadi dipermudah," kata Hermanto di Padang, Rabu (20/1).

Dia mengingatkan bahwa dalam kondisi tidak memiliki surat izin penangkapan ikan, nelayan kerap dihadapkan pada dua pilihan yaitu tetap nekat melaut atau tidak berangkat.

"Bagi yang nekat melaut berarti mengambil risiko ditangkap atau diperas aparat hukum dan saat ini sudah ada dua kapal yang ditangkap," lanjutnya.

Sementara, kata dia, nelayan yang tidak berani menanggung resiko itu lebih memilih tidak melaut sehingga kapal tidak beroperasi dan awaknya terancam menganggur.

SIPI adalah surat izin yang harus dimiliki setiap kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di perairan Indonesia atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).

Kapal perikanan berbobot di atas 30 GT diharuskan mengurus atau memperpanjang izin tahunan di kantor KKP di Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×