kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

KKP Dorong Pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal Produk Perikanan


Kamis, 21 Agustus 2025 / 22:26 WIB
KKP Dorong Pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal Produk Perikanan
ILUSTRASI. Produk perikanan siap ekspor. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagas pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) khusus produk kelautan dan perikanan.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagas pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) khusus produk kelautan dan perikanan.

Lembaga ini akan menjadi yang pertama di Indonesia, dengan tujuan memperkuat daya saing industri perikanan sekaligus menjawab meningkatnya tren konsumsi produk halal.

Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP, Tornanda Syaifullah, menjelaskan bahwa pembentukan LPH akan membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam memperoleh sertifikasi halal. 

"Banyak pelaku usaha sektor ini masih terkendala aspek teknis, keterbatasan informasi, serta biaya dalam proses sertifikasi," ujarnya dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025).

Baca Juga: KKP Telusuri Ekspor Udang ke AS yang Diduga Tercemar Radioaktif

Data KKP mencatat, hingga 2024 terdapat 76.318 usaha mikro kecil yang bergerak di pengolahan produk kelautan dan perikanan. Jumlah tersebut menegaskan perlunya lembaga khusus yang memastikan produk yang dihasilkan memenuhi standar halal. 

Selain sebagai bentuk perlindungan konsumen, sertifikasi halal juga merupakan kewajiban regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Kepala BBP3KP Rahmadi Sunoko menambahkan, pihaknya sedang menyusun mekanisme pembentukan LPH sesuai standar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). 

Mekanisme itu akan menyesuaikan dengan karakteristik sektor perikanan, mulai dari rantai dingin, penggunaan bahan tambahan pangan, hingga metode produksi ramah lingkungan. 

Baca Juga: Dukung Hilirisasi Perikanan, KKP Gencar Kenalkan Ratusan Produk Olahan Ikan

Tahun 2025 ditargetkan sebagai fase konsolidasi internal dan antar lembaga, termasuk pelatihan auditor halal khusus sektor kelautan dan perikanan. Pada 2026, BBP3KP menargetkan dapat memberikan layanan one stop service.

Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH, Abdul Syakur, menjelaskan bahwa LPH dapat dibentuk oleh instansi pemerintah, sementara Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) bisa dibentuk oleh lembaga swadaya masyarakat, yayasan, atau perguruan tinggi. 

Ia mendorong BBP3KP untuk memulai sebagai LPH Pratama dengan cakupan tingkat provinsi sebelum berkembang lebih luas.

Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya juga menekankan pentingnya menjaga kualitas produk perikanan sejak dari hulu hingga hilir.

Baca Juga: Tak Punya Izin, Tambang Pasir di Pulau Citlim Disegel KKP

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengendalian Pelaksanaan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan (SISJAMU).

Selanjutnya: Tren Parenting Berubah, Inilah Hal Penting yang Tak Boleh Orang Tua Lupakan

Menarik Dibaca: Tren Parenting Berubah, Inilah Hal Penting yang Tak Boleh Orang Tua Lupakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×