Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan (BBP3KP) Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) menggagas pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang menangani produk kelautan dan perikanan (KP) pertama di Indonesia.
Hal ini sejalan dengan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026, tidak terkecuali bagi usaha mikro dan kecil (UMK).
Atas hal ini, BBP3KP menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema 'Kebijakan dan Mekanisme Pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Kepala BBP3KP KKP Rahmadi Sunoko mengatakan, melalui forum ini menjadi langkah awal strategis untuk memfasilitasi UMK mengantongi sertifikasi halal sehingga dapat naik kelas dan mampu bersaing di pasar global.
Pasalnya, meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kehalalan suatu produk menjadi indikator penerimaan produk oleh pasar.
Baca Juga: Produk Kelapa Parut Kering Indonesia Pikat Buyer Mesir
"BBP3KP tengah menyusun mekanisme pembentukan LPH, termasuk kelengkapan dokumen akreditasi sesuai standar BPJPH. Proses ini akan mempertimbangkan karakteristik sektor perikanan, termasuk keterkaitan dengan sistem rantai dingin, bahan tambahan pangan, dan metode produksi ramah lingkungan," ujar Rahmadi dalam FGD, seperti dikutip Senin (11/8/2025)
Dia menjelaskan inisiatif pembentukan LPH sektor KP sejalan dengan kebijakan ekonomi biru KKP yang menekankan strategi pembangunan berkelanjutan. Hal ini sesuai dengan visi besar pembangunan sektor kelautan dan perikanan melalui peningkatan nilai tambah produk kelautan.
Rahmadi menargetkan, di tahun 2025 ini sebagai fase penguatan konsolidasi internal dan antar lembaga yang mencakup pelatihan auditor halal khusus sektor kelautan dan perikanan. "Betul-betul kita siap di tahun 2026, full pelayanan one stop services. Itu harapannya," tambah Rahmadi.
Baca Juga: LPH LPPOM MUI Jelaskan Proses Sertifikasi Halal: Lama dan Mahal?
Terkait mekanisme pembiayaan, BBP3KP tengah mendiskusikan bersama Kementerian Keuangan dan perbankan nasional. Diharapkan, dengan arus pembiayaan berbasis jaringan, hal ini dapat memenuhi prinsip transparansi.
"Langkah selanjutnya adalah pengajuan proposal kelembagaan dan permohonan akreditasi ke BPJH, didukung sinergi dengan Lembaga Pendamping Pemeriksa Produk Halal (LP3H) dan Satuan Kerja KKP yang ada di daerah," terang Rahmadi.
Merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mengatur seluruh aspek mulai dari produksi, distribusi, keamanan hingga konsumsi.
Deputi Bidang Kemitraan dan Standarisasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Abdul Syakur menambahkan pihaknya mendukung pembentukan LPH dan LP3H.
Baca Juga: Tanggapan Asosiasi Pengusaha Sepeda Soal Kian Marak Produk Impor China di Indonesia
Ia bialng, BPJPH siap memfasilitasi pelatihan dan sertifikasi bagi calon auditor BBP3KP guna mendukung proses penerbitan sertifikat halal bagi UMKM. "LPH dapat dibentuk oleh instansi pemerintah sementara untuk LP3H dibentuk oleh LSM atau yayasan/perguruan tinggi," kata Abdul.
Abdul menerangkan bahwa tingkatan LPH terbagi menjadi dua, yakni LPH Pratama dan LPH Utama. Atas hal ini, Abdul mendorong BBP3KP dapat menjadi LPH Pratama yang memiliki cakupan lingkup provinsi terlebih dahulu.
Selanjutnya: Segera Luncurkan Produk Baru, Ini Upaya Selaras Citra (SCNP) Perbaiki Kinerja
Menarik Dibaca: Sering Nyeri di Punggung Bawah? Ini Cara Atasinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News