Reporter: Handoyo | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Moratorium kapal penangkap ikan di atas 30 Gross Tone (GT) yang berlangsung sejak 3 November lalu dan berlaku hingga enam bulan ke depan diharapkan mampu mendongkrak produksi tepung ikan sebagai bahan baku pakan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, dengan peningkatan produksi tepung ikan tersebut diharapkan impor tepung ikan sebagai bahan baku utama pakan ikan dapat ditekan. "Pakan ini (bahan bakunya) 99% masih impor," kata Susi, Senin (1/12).
Sekadar catatan saja, harga ikan yang diproduksi dari hasil budidaya, sebanyak 80% ditentukan oleh pakan. Walhasil bila harga bahan bahan baku pakan impor tinggi, harga ikan juga akan terkerek.
Mengutip data KKP, impor tepung ikan pada tahun lalu sebanyak 60.200 ton dengan nilain US$ 74 juta. "Andai kata dengan moratorium itu lebih banyak bahan baku dapat, jadi untuk tepung ikan tidak perlu kita impor," kata Saut P Hutagalung, Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) KKP.
Saut menghitung, bila dengan implementasi moratorium kapal penangkapan tersebut sebanyak 1,6 juta ton ikan dapat terserap di industri, maka sekitar 30% atau 500.000 ton limbah ikan yang dapat dimanfaatkan untuk bahan baku tepung ikan.
Meski tidak merinci, Saut bilang selama ini impor tepung ikan Indonesia sebagai bahan baku pakan banyak didatangkan dari beberapa negara seperti Chile, Vietnam dan Tiongkok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News