Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjajaki pengembangan budidaya benih bening lobster (BBL)/benur dengan investor.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan, setelah pelarangan ekspor BBL, dirinya meminta kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perikanan Tangkap dan Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) untuk mengevaluasi berapa besar volume produksi BBL setiap tahun di setiap wilayah.
Dari hasil kajian, ternyata produksi BBL Indonesia setiap tahunnya dapat mencapai miliaran.
Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Benih Lobster Senilai Rp 5,3 Miliar
Menurut Trenggono hal itu menunjukkan bahwa Tuhan telah memberikan rezeki yang luar biasa kepada Indonesia. Namun, dia mengakui bahwa hal itu belum dapat dimanfaatkan secara optimal oleh SDM Indonesia.
Sebab itu, Trenggono mengaku akan menjajaki pengembangan budidaya BBL untuk mengoptimalkan potensi produksi BBL nasional.
"Saya sampaikan, eh kamu dateng aja deh ke Indonesia, saya siapkan karpet merah untuk melakukan budidaya bibit (BBL) dan saya guarantee, kita jamin, kita sertifikasi itu," ucap Trenggono dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Kamis (31/8).
Meski begitu, Trenggono tidak menyebut secara pasti siapa calon investor yang dimaksud. Dia berharap apabila realisasi investasi dapat didukung semua pihak, maka akan diarahkan sesuai dengan konsep ekonomi biru.
Baca Juga: Komisi IV DPR Setujui Pagu Anggaran KKP Tahun 2023 Sebesar Rp 6,76 Triliun
Trenggono meyakini, jika hal itu bisa terjadi, maka Indonesia diprediksi mampu menjadi penghasil lobster siap konsumsi terbesar di dunia.
"Memang pekerjaan ini tidak mudah, tapi saya kira butuh waktu dan butuh ketekunan," ucap Trenggono.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR Slamet meminta pemerintah mesti memberikan solusi setelah kebijakan pelarangan ekspor BBL. Dia mengaku mendukung rencana pemerintah menjajaki pengembangan budidaya BBL di dalam negeri dengan investor.
Asalkan, dalam kerja sama tersebut ada transfer ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan budidaya BBL.
"Jangan penjajakan-penjajakan, ini harus terealisasi," ucap Slamet.
Baca Juga: Menteri Trenggono Optimistis PDB Perikanan Tumbuh 5-6 persen di 2023
Seperti diketahui, pelarangan ekspor BBL tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Sebagai informasi, pada tahun 2021 volume ekspor lobster sebanyak 1.959,9 ton senilai US$ 28,61 juta.
Kemudian, pada 2022 volume ekspor lobster sebanyak 1.469,6 ton senilai US$ 25,7 juta.
Lalu, pada Januari - Mei 2023 volume ekspor lobster sebanyak 361,7 ton senilai US$ 6,4 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News