kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Benih Lobster Senilai Rp 5,3 Miliar


Minggu, 06 Agustus 2023 / 21:01 WIB
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Benih Lobster Senilai Rp 5,3 Miliar
ILUSTRASI. Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pengiriman benih lobster ilegal.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai bersama Angkasa Pura II dan Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BBKIPM) Jakarta I gagalkan upaya penyelundupan ekspor benih bening lobster.

Benih bening lobster senilai Rp 5,3 miliar tersebut diselundupkan melalui barang bawaan penumpang tujuan Singapura.

Atas penindakan tersebut, seorang tersangka berinisial DP ditangkap petugas dengan barang bukti sebuah koper berisikan 34.222 ekor benih bening lobster.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan penindakan bermula dari pendalaman informasi yang diterima pada tanggal 28 Juli 2023.

Baca Juga: Ini Langkah Aruna Memaksimalkan Potensi Industri Perikanan

Diketahui bahwa akan ada pengiriman baby lobster melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta oleh seorang penumpang dalam barang bawaannya.

"Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan Bea Cukai bersama Angkasa Pura II dan BBKIPM Jakarta I dengan menganalisis dan mendalami data dan informasi keberangkatan penumpang ke luar negeri," ujar Gatot dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (6/8).

Tim gabungan pun mencurigai seorang penumpang pria berinisial DP (25) asal Sumatera Utara yang akan melakukan perjalanan ke Singapura melalui rute penerbangan CGK-SIN dengan maskapai Singapore Airlines (SQ-951).

DP rencananya akan berangkat pada 28 Juli 2023 pukul 05.25 WIB dengan barang bawaan penumpang keluar negeri sebagai modus menyelundupkan barang larangan ekspor tersebut.

DP diketahui melakukan check in dan drop bagasi pada pukul 03.19 WIB pagi di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta yang kemudian atas barang bawaan bagasinya dilakukan pemeriksaan X-Ray.

Dari hasil pemeriksaan, petugas tim gabungan mendapati kejanggalan atas hasil citra image barang bawaan bagasi DP dan diduga koper miliknya berisikan benih bening lobster sehingga atas dasar tersebut dilakukan pengamanan terhadap DP.

Baca Juga: KKP Identifikasi Pola Penyelundupan Benih Lobster

Ia pun dibawa ke Posko Bea Cukai Terminal 3 Keberangkatan Internasional untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Gatot menjelaskan, dari pemeriksaan bersama, DP kedapatan menyimpan 36 bungkus berisikan benih lobster sebanyak 34.222 ekor dengan rincian 6 bungkus berisikan 4.222 ekor benih bening lobster jenis mutiara dan 30 bungkus berisikan 30.000 benih bening lobster jenis pasir.

"DP mengaku bahwa benih lobster tersebut didapatkan dari seseorang berinisial M yang memerintahkannya untuk membawa ke Singapura dengan iming-iming imbalan sebanyak Rp10.000.000,00," rinci Gatot.

Untuk diketahui, benih lobster merupakan komoditas yang dilarang ekspornya sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI.

Ia menyebut, larangan ekspor terhadap benih lobster dilakukan guna mendorong budidaya lobster dalam negeri dan meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi, juga untuk mencegah eksploitasi dan menjaga kelestarian lobster di habitatnya.

Atas penindakan tersebut, kemudian tersangka DP diamankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: KKP Identifikasi Pola Penyelundupan BBL Lewat Kapal Perikanan, Ini Penjelasannya

Tersangka DP diduga melanggar pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×