Reporter: Abdul Basith | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mengejar verifikasi bagi kapal yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di Indonesia. Pasalnya, marak ditemukan kapal yang tidak berizin.
"Semangat usaha perikanan meningkat pesat tidak dibarengi dengan pengetahuan," ujar Sjarief Widjaja, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), KKP pada konferensi pers (5/10).
Sajrief menunjukkan adanya temuan pembuatan kapal ilegal di berbagai daerah. Kapal tersebut memperlihatkan nomor izin. Namun, Sjarief bilang nomor tersebut merupakan izin usaha yang telah tidak dapat digunakan.
Selain penggunaan izin yang tidak dapat digunakan lagi tersebut, KKP juga menemukan contoh kasus kapal eks asing yang mengajukan permohonan pembaharuan buku kapal perikanan.
Pembaharuan tersebut juga terkait ukuran kapal. Sjarief bilang banyak ditemukan kapal yang menurunkan ukurannya pada saat pencatatan. "Ada sekitar 11.000 kapal yang melakukan markdown ukuran," terang Sjarief.
Oleh karena itu KKP meningkatkan pendataan kapal. Penindakan secara tegas pun terus diupayakan KKP bersama Satgas 115.
Berdasarkan data KKP kapal yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) pada tahun 2016 sebanyak 532.082 buah.
Tahun 2017, kapal yang telah terverifikasi berdasarkan nama dan lokasi sebanyak 226.000 untuk ukuran kapal 10 Gross Tonnage (GT) hingga 30 GT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News