CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.477.000   -5.000   -0,34%
  • USD/IDR 15.827   12,00   0,08%
  • IDX 7.309   -13,32   -0,18%
  • KOMPAS100 1.117   -3,07   -0,27%
  • LQ45 886   1,94   0,22%
  • ISSI 221   -0,98   -0,44%
  • IDX30 454   1,22   0,27%
  • IDXHIDIV20 546   0,97   0,18%
  • IDX80 128   -0,26   -0,20%
  • IDXV30 137   0,10   0,08%
  • IDXQ30 151   0,09   0,06%

KKP pastikan aturan turunan UU Cipta Kerja lindungi petambak garam


Rabu, 02 Desember 2020 / 14:28 WIB
KKP pastikan aturan turunan UU Cipta Kerja lindungi petambak garam
ILUSTRASI. Petani memanen garam di areal tambak garam desa Santing, Losarang, Indramayu, Jawa Barat, Jumat (13/7). Petani yang menggarap lahan garam di daerah tersebut mulai panen dan dijual seharga Rp1.500 per kilogram.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan aturan turunan Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan melindungi petambak garam.

Saat ini draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pekaksanaan UU Cipta Kerja di sektor Kelautan dan Perikanan tengah disusun. Salah satu yang dibahas mengenai pengendalian impor komoditas pergaraman.

Pada beleid yang tengah disiapkan tersebut, terdapat kewajiban menyerap garam lokal bagi importir garam. Ketentuan tersebut akan memberikan perlindungan bagi petambak garam dalam negeri.

"Betul penyerapan diwajibkan untuk seluruh importir yang medapat rekomendasi impor," ujar Direktur Jasa Kelautan KKP Miftahul Huda saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (2/12).

Baca Juga: Sentra kelautan & perikanan terpadu di Mimika berdampak positif ke ekonomi masyarakat

Berdasarkan pasal 292 ayat 1 importir wajib memprioritaskan penyerapan garam hasil produksi petambak garam. Penyerapan yang diwajibkan minimal sejumlah volume garam yang direkomendasikan menteri.

Aturan tersebut diungkapkan, Huda, mempertegas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 66 tahun 2017. Sebelumnya ketentuan tersebut masuk dalam beleid itu.

Setelahnya terbit PP nomor 9 tahun 2018 yang tak mencantumkan ketentuan tersebut. Oleh karena itu kebijakan ini akan diterapkan kembali ke depan. "Penyerapan dilakukan paralel dengan rekomendasi yang diberikan," terang Huda.

Pada beleid tersebut juga impor garam dilakukan hanya dalam waktu Januari hingga April. Selain waktu tersebut, impor garam dapat dilakukan bila terjadi pergeseran musim kemarau.

Sebagai informasi saat ini Indonesia masih melakukan impor garam. Hal itu untuk memenuhi kebutuhan industri dalam negeri yang membutuhkan garam dengan spesifikasi tertentu.

Selanjutnya: Kurangi impor, pemerintah siapkan Rp 40 miliar untuk bangun pabrik garam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×