Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan aturan turunan Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan melindungi petambak garam.
Saat ini draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pekaksanaan UU Cipta Kerja di sektor Kelautan dan Perikanan tengah disusun. Salah satu yang dibahas mengenai pengendalian impor komoditas pergaraman.
Pada beleid yang tengah disiapkan tersebut, terdapat kewajiban menyerap garam lokal bagi importir garam. Ketentuan tersebut akan memberikan perlindungan bagi petambak garam dalam negeri.
"Betul penyerapan diwajibkan untuk seluruh importir yang medapat rekomendasi impor," ujar Direktur Jasa Kelautan KKP Miftahul Huda saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (2/12).
Baca Juga: Sentra kelautan & perikanan terpadu di Mimika berdampak positif ke ekonomi masyarakat
Berdasarkan pasal 292 ayat 1 importir wajib memprioritaskan penyerapan garam hasil produksi petambak garam. Penyerapan yang diwajibkan minimal sejumlah volume garam yang direkomendasikan menteri.
Aturan tersebut diungkapkan, Huda, mempertegas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 66 tahun 2017. Sebelumnya ketentuan tersebut masuk dalam beleid itu.
Setelahnya terbit PP nomor 9 tahun 2018 yang tak mencantumkan ketentuan tersebut. Oleh karena itu kebijakan ini akan diterapkan kembali ke depan. "Penyerapan dilakukan paralel dengan rekomendasi yang diberikan," terang Huda.
Pada beleid tersebut juga impor garam dilakukan hanya dalam waktu Januari hingga April. Selain waktu tersebut, impor garam dapat dilakukan bila terjadi pergeseran musim kemarau.
Sebagai informasi saat ini Indonesia masih melakukan impor garam. Hal itu untuk memenuhi kebutuhan industri dalam negeri yang membutuhkan garam dengan spesifikasi tertentu.
Selanjutnya: Kurangi impor, pemerintah siapkan Rp 40 miliar untuk bangun pabrik garam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News