Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyedia tanda tangan digital di Indonesia kini tidak bisa beroperasi sembarangan. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) kini lebih intens mengawasi perusahaan penyedia tanda tangan digital.
Caranya lewat Permenkominfo No. 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik yang dirilis 6 September 2018 lalu.
Dalam peraturan tersebut, Menkominfo mengatur lima belas syarat yang harus dilakukan perusahaan penyelenggara tanda tangan digital dan sertifikat elektronik untuk bisa diakui sebagai perusahaan terdaftar oleh Menkominfo.
Beberapa aturan tersebut yaitu, memiliki infrastruktur tanda tangan digital di Indonesia, termasuk sistem dan fasilitas yang sudah lulus pengujian sistem elektronik atau stress test, dan analisa keamanan informasi, atau penetration test.
Memiliki sistem untuk membuat dan mengelola tanda tangan digital, dan memiliki sistem untuk menerbitkan, mengelola dan menjamin keamanan sertifikat elektronik.
Sebelumnya, penyedia tanda tangan digital juga harus terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang telah diatur dalam PP Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Bila kedua peraturan tersebut telah ditaati, barulah institusi tersebut layak dipercaya untuk menerbitkan tanda tangan digital yang legal.
“Perusahaan penyedia tanda tangan digital yang tidak terdaftar artinya mereka (badan usahanya) menghasilkan produk tanda tangan digital yang ilegal,” kata Riki Arif Gunawan, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Minggu (16/12).
Salah satu perusahaan penyedia tanda tangan digital, Privy Identitas Digital mengaku peraturan tersebut sangat penting demi keberlangsungan bisnis startup.
"Dengan semakin intensnya Kominfo mengawasi penyelenggara tanda tangan digital, masyarakat dan industri sudah tidak perlu khawatir tentang keamanan dan validitas tanda tangan digital. Karena tanda tangan digital dan sertifikat elektronik yang sudah terdaftar seperti PrivyID sudah bisa menjamin kepastian hukum kalau ada sengketa sampai ke tingkat pengadilan,” ujar Marshall Pribadi, CEO & Founder PrivyID.
Sekadar informasi, PrivyID pun diakui oleh Kominfo sebagai penyelenggara sertifikat elektronik (PsRE) terdaftar sejak 7 Desember 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News