kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ini dampak positif aturan TKDN ponsel


Senin, 23 Februari 2015 / 20:23 WIB
Ini dampak positif aturan TKDN ponsel
ILUSTRASI. Mudah, Intip 5 Cara Mengatasi Kode Verifikasi WhatsApp yang Tidak Muncul


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Yudho Winarto

KUDUS. Bukan tanpa alasan jika pemerintah getol membuat kebijakan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) ponsel. Sebab, nilai penghematan pasca pemberlakuan kebijakan ini terbilang besar.

"Indonesia bisa menghemat devisa sekitar US$ 5 miliar jika TKDN diberlakukan," ujar Menkominfo Rudiantara disela kegiatan kunjungan pabrik ponsel Polytron, Kudus, Jawa Tengah, (23/2).

Memang, cadangan devisa menjadi indikator makro perekonomian. Cadangan devisa itu dipengaruhi oleh porsi antara ekspor dan impor. Nah, impor komponen ponsel merupakan salah satu hal yang mempengaruhi cadangan devisa Indonesia.

Selain soal penghematan, pemberlakuan TKDN antara 30% hingga 40% juga akan membuat kemampuan dalam negeri dalam pembuatan perangkat ponsel semakin maju. "Tidak hanya saving devisa, tapi juga mendorong kemampuan dalam negeri," imbuh Rudiantara.

Sebagaimana diketahui, pemerintah bakal sepenuhnya memberlakukan kebijakan TKDN ini pada tahun 2017 mendatang. Jika produsen global tidak bisa memenuhi aturan tersebut, maka dia dilarang berjualan di Indonesia.

Sejauh ini, sudah ada satu produsen dalam negeri, PT Hartanto Istana Teknologi selaku pemegang brand Polytron yang mengaku siap dengan kebijakan tersebut. Pasalnya, perseroan telah memenuhi TKDN diantara rentang persentase 30%-40%. TKDN ponsel Polytron telah memenuhi TKDN 36%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×