Reporter: Klaudia Molasiarani | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta operator untuk memberikan fasilitas yang dapat memudahkan pelanggan melakukan pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengetahui bahwa data mereka tidak disalahgunakan.
PLT Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Noor Iza mengatakan, proses tersebut akan berlangsung selama kurang lebih seminggu ke depan. Nantinya, "Secara sistem pelanggan bisa melakukan pengecekan NIK dia sudah terpakai di mana saja," kata Noor saat dihubungi KONTAN, minggu (12/11).
Lebih lanjut dia bilang, melalui fasilitas tersebut, pelanggan dapat menggunakan nomor telepon untuk melakukan pengecekan. Hingga kini, operator tengah menyiapkan program atau sistem yang dimaksud dan ditargetkan akan selesai minggu depan.
Adapun langkah ini dilakukan oleh Kominfo bersama operator dalam merespons persoalan yang dialami masyarakat terkait penyalahgunaan nomor kartu keluarga (KK) yang muncul di website untuk digunakan dalam registrasi, padahal nomor KK tersebut bukan miliknya.
Sebagai tambahan, hingga Minggu (12/11), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat sudah ada sekitar 55 juta pelanggan yang melakukan registrasi prabayar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News