kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.793   -37,00   -0,22%
  • IDX 8.166   34,32   0,42%
  • KOMPAS100 1.154   8,48   0,74%
  • LQ45 832   2,97   0,36%
  • ISSI 291   2,20   0,76%
  • IDX30 431   0,12   0,03%
  • IDXHIDIV20 517   -2,00   -0,39%
  • IDX80 129   0,81   0,63%
  • IDXV30 141   -0,03   -0,02%
  • IDXQ30 140   -0,54   -0,38%

Komisi I DPR pecat Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat


Rabu, 13 Mei 2020 / 20:21 WIB
Komisi I DPR pecat Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat
ILUSTRASI. Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Komisi I DPR hari ini mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terhadap ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin sambil mengevaluasi kinerja anggota dewas lainnya. 

Sebelum ada surat rekomendasi pencopotan Ketua Dewas dari Komisi I DPR, rupanya Ketua Dewas sudah memberhentikan tiga Direktur TVRI. Yakni Direktur Program dan Berita TVRI Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan TVRI Isnan Rahmanto dan Direktur Umum Tumpak Pasaribu.

Baca Juga: Kisruh TVRI makin panas, Dewas copot Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra

Charles Honoris Anggota Komisi I DPR dari F-PDI Perjuangan mengatakan, dengan diterbitkannya pemecatan definitif terhadap tiga direksi TVRI non-aktif maka Dewas kembali melanggar kesimpulan rapat dengan Komisi I DPR.

Saat itu, kata Charles, DPR meminta Dewas untuk mencabut surat pernyataan rencana penempatan (SPRP) terhadap 3 direksi non-aktif. 

Dalam hal ini, kata dia, Dewas telah melanggar UU MD3 dan melecehkan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. 

Baca Juga: Soal dan jawaban TVRI SMP Rabu (13 Mei), materi Membaca Itu Asyik!

"Tentu saja keputusan Dewas ini akan menjadi pertimbangan yang sangat serius bagi Komisi I DPR untuk segera melanjutkan evaluasi terhadap Dewas TVRI," ungkapnya dalam siaran pers, Rabu (13/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×