kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Komisi VII DPR RI Mendesak Kementerian ESDM Cabut Izin Pengeboran Halliburton


Senin, 22 Agustus 2022 / 15:19 WIB
Komisi VII DPR RI Mendesak Kementerian ESDM Cabut Izin Pengeboran Halliburton
ILUSTRASI. Pembangunan PLTP (Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi) Sorik Marapi. DOK PLN


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VII DPR RI geram terhadap kesalahan-kesalahan fatal yang dilakukan perusahaan jasa kontraktor, Halliburton Drilling Systems Indonesia terhadap sejumlah aktivitas pemboran panas bumi di Tanah Air. Kejadian terbaru adalah semburan liar (blow out) lumpur panas dan gas hidrogen sulfida (H2S) di PLTP Sorik Marapi. 

Berdasarkan hasil kesimpulan investigasi Kementerian ESDM di Sorik Marapi, semburan lumpur panas ini terjadi ketika sedang melakukan pengeboran sumur T-12. Mata bor yang digunakan untuk pengeboran menabrak sumur T-11 pada bagian semen dan tie-back sehingga menyebabkan fluida dalam kondisi panas dan bertekanan di dalam sumur T-11 mengalir keluar melalui sumur T-12. 

Manajemen PT Sorik Marapi Geothermal Power menjelaskan bahwa penyebab utama kejadian ini ialah ketidaksesuaian data koordinat dan proyeksi yang disediakan directional drilling dalam hal ini Halliburton dengan kondisi aktualnya. Di sisi lain, juga adanya kelemahan dalam operasional pengeboran dan key personal yang tidak kompeten dan kegagalan dalam sistem protokol  komunikasi sehingga terjadi deviasi antara rencana dengan aktualnya.  

Baca Juga: Pemerintah Optimalkan Pengembangan Pembangkit EBT Baseload

Akibat kejadian ini, Dadan Kusdiana, Dirjen EBTKE Kementerian ESDM mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi berat pada Halliburton Drilling System Indonesia berupa peringatan III dengan menimbang pelanggaran dan dampak luas yang timbul akibat kejadian ini.

Kendati sudah memberikan peringatan III pada Halliburton, Dadan mengakui bahwa saat ini peringatan tersebut belum ditanggapi. 

“Sekarang teguran ini masih on karena sampai sekarang Halliburton belum menindaklanjuti terhadap apa yang kami minta, jadi ini masih on teguran yang ketiga ini,” ungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI bersama Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, Senin (22/8). 

Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRRI) Maman Abdurrahman mengatakan Halliburton di mana-mana bermasalah. Sebelum di Sorik Merapi, kecelakaan fatal juga terjadi PLTP Sarulla tepatnya di Namora Ilangit (NIL) 2 dan Geo Dipa. 

Maman mengatakan, selama ini dalam penanganan beberapa kejadian fatal yang menjadi target operasi ialah perusahaan operatornya (operatorship). Sedangkan perusahaan drilling services juga sebagai salah satu pihak yang menyumbang terjadinya kecelakaan kerja. Maka itu, Maman mengatakan, jangan sampai perusahaan tersebut cuci tangan dan kembali lagi beroperasi di tempat lain dan melakukan kesalahan yang sama. 

“Saya berharap ada hukuman cukup keras dari Kementerian terhadap perusahaan-perusahaan drilling services supaya mereka segera berbenah diri,” ujarnya dalam kesempatan yang sama. 

Baca Juga: Kementerian ESDM Mengkaji Tiga Topik Ini untuk Dimuat dalam RUU EBT

Di sisi lain, tim pengadaan dalam Sorik Marapi juga perlu diinvestigasi lebih lanjut karena hanya mau mencari murah-murah saja. Inilah yang dilihat Maman yang kerap menjadi biang masalahnya. 

“Sering ingin mencari contractor services yang murah, akhirnya aspek-aspek Health (Kesehatan), Safety (Keamanan) dan Environment (Lingkungan) atau HSE diabaikan. Perlu dievaluasi tim komersial di Sorik Marapi jangan hanya ingin kejar murah akhirnya kejadian lagi,” tegasnya. 

Melihat persoalan ini, maka Komisi VII DPR RI membuat sejumlah kesimpulan dalam RDP bersama dengan Dirjen EBTKE Kementerian ESDM dan Manajemen Sorik Marapi Geothermal Power. 

Pertama, Komisi VII DPR RI mendesak Dirjen EBTKE Kementerian ESDM dan Direktur Utama PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) untuk melakukan evaluasi struktur organisasi secara menyeluruh pada khususnya tim komersil dan pengadaan PT SMGP. 

Baca Juga: Pemerintah Andalkan PLTS untuk Kejar Target Bauran Energi Terbarukan

Kedua, Komisi VII DPR RI mendesak Dirjen EBTKE Kementerian ESDM melakukan perbaikan sistem pengawasan terhadap aktivitas operasional panas bumi. Ketiga, Komisi VII DPR RI mendesak Dirjen EBTKE Kementerian ESDM memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin pengeboran oleh PT Halliburton Drilling Services Indonesia. 

Keempat, Komisi VII DPR RI mendesak Dirjen EBTKE Kementerian ESDM untuk tidak memberikan izin pengeboran eksplorasi kepada PT SMGP apabila masih menggunakan kontraktor PT Halliburton Drilling Systems Indonesia sebagai directional drilling services mengingat sudah banyak terjadi kecelakaan dan permasalahan aktivitas pengeboran di daerah-daerah lain selain di PT SMGP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×