kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Komite Pengamanan Perdagangan selidiki lonjakan volume impor aluminium foil


Rabu, 10 Oktober 2018 / 07:09 WIB
Komite Pengamanan Perdagangan selidiki lonjakan volume impor aluminium foil
ILUSTRASI. Batang aluminium


Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) memulai penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan atawa safeguards atas lonjakan volume barang impor aluminium foil. Penyelidikan ini dilakukan atas permintaan Asosiasi Produsen Aluminium Extrusi Serta Aluminium Plate, Sheet and Foil (APRALEX Sh & F).

APRALEX Sh & F mewakili industri dalam negeri penghasil barang aluminium foil yang diajukan pada 3 Oktober 2018 lalu. Mereka meminta agar KPPI melakukan penyelidikan terkait pengenaan tindakan pengamanan perdagangan terhadap impor barang aluminium foil lantaran industri dalam negeri penghasil barang aluminium foil merugi.

Lebih lanjut, Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia Mardjoko mengungkapkan APRALEX Sh & F mengalami kerugian dan ancaman kerugian akibat adanya volume impor barang aluminium foil.

“Setelah melakukan penyidikan atas permohonan dimaksud, KPPI memperoleh bukti awal tentang adanya lonjakan volume impor barang aluminium foil dan indikasi awal mengenai kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami pemohon akibat lonjakan volume impor barang aluminium foil,” katanya pada pengumuman KPPI, Selasa (9/10).

Sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, maka KPPI menetapkan mulai penyidikan untuk pengenaan Tindakan Pengamanan Perdagangan terhadap impor barang aluminium foil sejak pengumuman, kemarin.

“Pihak-pihak yang memiliki kepentingan diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan tertulis paling lambat 15 hari sejak tanggal pengumuman ini dan menyampaikannya kepada KPPI,” pungkas Mardjoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×