kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kompas TV akhirnya mengubah logo


Senin, 12 September 2011 / 21:47 WIB
ILUSTRASI. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melorot 0,92% ke level 5.458,6 pada Kamis (12/11). Indeks saham LQ45 turun lebih dalam yakni 1,52%.


Reporter: Maria Rosita | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Kompas TV akhirnya menuruti kemauan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo). Sebelum izin sebagai lembaga penyiaran diperoleh, logo Kompas TV pun diubah.

"Kami sudah memenuhi permintaan pemerintah dengan menghilangkan kata TV pada logo Kompas TV sejak hari Minggu (11/9)," kata Bimo Setyawan, Managing Director Kompas TV kepada KONTAN, Senin (12/9).

Menurutnya, perusahaan langsung meneruskan perubahan logo ini kepada sembilan televisi daerah yang termasuk dalam jaringan TV lokal Kompas. Misalnya STV Bandung, Makassar TV, Borobudur TV Semarang, dan lainnya.

Selain itu, ia menambahkan, TV lokal akan tetap memakai dua logo, yakni logo mereka sendiri dan logo Kompas. Kedua logo tersebut akan tetap berada di kiri-kanan layar. "Kami memenuhi ini demi mencegah kebingungan masyarakat, mumpung juga baru mulai siaran," kata Bimo.

Terkait konten siaran, tak ada perubahan berarti. Kompas TV tetap mengombinasikan produksi lokal dan daerah. Tak hanya untuk konten siaran di Jakarta sebagai induk jaringan, tetapi juga di daerah. "Konten lokal di jaringan daerah, bobotnya tetap sesuai kebutuhan daerah," terusnya.

Dengan begitu, kerancuan bahwa Kompas adalah stasiun televisi terselesaikan. Perusahaan sendiri sejak awal sudah menegaskan bahwa mereka bukan lembaga penyiaran melainkan penyedia konten atau content provider.

Kehadiran Kompas TV di layar kaca pun mulai menemui titik cerah. Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan mulai memproses perizinan siar unit bisnis Grup Kompas itu di daerah. Menurut Gatot Sulistiantoro Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, keputusan tersebut merupakan hasil pertemuan Kemkominfo dengan manajemen Kompas TV pada 8 September lalu.

Dia menjelaskan, Grup Kompas pernah mengajukan permohonan izin siar ke Kemkominfo terkait layanan siaran di sejumlah wilayah. Selain itu, Grup Kompas juga mengajukan permohonan izin TV Digital melalui PT Gramedia Nusantara atau Gramedia TV. Tapi, lanjut Gatot, izin penyelenggara penyiaran yang satu ini belum bisa diproses. "Soalnya menunggu kebijakan digital. Rencananya nanti Gramedia TV menjadi induk jaringan Kompas TV," terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×