kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.239.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

Konpers penjelasan kecelakaan KA di Pemalang telat


Senin, 04 Oktober 2010 / 13:56 WIB


Reporter: Gentur Putro Jati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kecelakaan maut yang memakan 34 korban jiwa antara KA Argo Anggrek dengan KA Senja Utama Semarang terjadi Sabtu (2/10) lalu di stasiun Petarukan, Pemalang. Namun konferensi pers bersama antara Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemhub) dan Direksi PT Kereta Api (Persero) untuk menjelaskan kejadian kecelakaan tersebut secara resmi baru digelar Senin (4/10).

Dirjen Perkeretaapian Tundjung Inderawan mengakui, terlambatnya pihak regulator dan operator memberikan penjelasan resmi mengakibatkan kesimpangsiuran jumlah korban yang meninggal dalam kecelakaan tersebut.

"Dengan ini diinformasikan bahwa jumlah korban meninggal 34 orang. Seluruh korban meninggal sudah diambil keluarga. Sementara korban yang luka berat ada 34 orang dan luka ringan 2 orang," kata Tundjung, Senin (4/10).

Menurut Tundjung seluruh penumpang yang tewas diasuransikan. Dimana keluarga korban yang meninggal mendapat santunan Rp 25 juta diluar biaya pemakaman. Sementara yang luka-luka ditanggung biayanya oleh PT Kereta Api (Persero).

"Saat ini Polres Pemalang, PPNS dan KNKT sedang mengumpulkan bukti-bukti. Untuk sementara kelalaian masinis diduga menjadi penyebab utama kecelakaan. Tapi setelah penyelidikan selesai tentu akan diketahui penyebab-penyebab lainnya," tegasnya.

Sebelumnya PT Asuransi Jasa Raharja memperkirakan, pembayaran klaim santunan korban kecelakaan kereta api Senja Utama dan Argo Bromo Anggrek di Petarukan, Pemalang mencapai Rp 1,3 miliar.

Direktur Utama Jasa Raharja Diding S Anwar mengatakan, klaim santunan korban kecelakaan itu akan segera dibayarkan mulai Senin (4/10), pekan ini.

Sebagai gambaran, korban yang meninggal dan cacat tetap akan mendapatkan santunan sebesar Rp 25 juta. Sedangkan yang luka ringan akan mendapatkan perawatan maksimal RP 10 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×