Reporter: Muhammad Julian | Editor: Herlina Kartika Dewi
Definisi/kriteria yang kurang jelas, menurutnya bisa saja memicu masalah di lapangan seperti perdebatan antara operator SPBU dengan pembeli. Di sisi lain, opsi untuk mengerahkan petugas ekstra ataupun pelibatan kepolisian juga bisa kontradiktif dengan tujuan pengendalian penyaluran Pertalite dan solar subsidi, sebab opsi ini juga membutuhkan biaya yang ekstra.
Skeptisisme Komaidi akan wacana pembatasan pembeli Pertalite dan solar subsidi juga berkaca dari penerapan Sistem Monitoring dan Pengendalian (SMP) BBM melalui penggunaan teknologi informasi Radio Frequency Identification (RFID) yang sempat diberlakukan namun kurang efektif, menurut Komaidi.
Pemerintah melalui PT Pertamina pernah menggalakkan program Sistem Monitoring dan Pengendalian (SMP) BBM melalui penggunaan teknologi informasi Radio Frequency Identification (RFID).?
Sedikit kilas balik, dalam program tersebut, dilakukan pemasangan RFID pada mulut tangki kendaraan masyarakat. Program ini merupakan salah satu jurus untuk menekan konsumsi BBM bersubsidi pada era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) seiring lonjakan subsidi BBM.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Batalkan Wacana Skema Subsidi Tertutup untuk Pertalite
“Jika bertolak dari kebijakan yg pernah diimplementasikan sebelumnya saya kira perlu dikaji ulang,” ujar Komaidi kepada Kontan.co.id Rabu (1/6).
Masukan Komaidi, pengendalian penyaluran Pertalite dan solar bersubsidi sebaiknya dilakukan dengan menerapkan skema subsidi langsung, yakni skema yang penyalurannya langsung diberikan kepada target penerima, bukan kepada barang.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi juga menilai bahwa pembatasan pembelian Pertalite dengan penetapan kriteria konsumen kurang efektif. Alasan Fahmy serupa dengan Komaidi: sulit merumuskan kriteria siapa yang berhak membeli Pertalite harga yang telah dikompensasi, terlebih ketika hal ini dipraktikkan di lapangan pada SPBU.
“Kecuali kriteria dibuat sederhana bahwa pengguna Pertalite dan solar subsidi adalah sepeda motor dan kendaraan angkutan umum orang dan barang. Di luar keduanya tidak diperbolehkan menggunakan Pertalite dan solar subsidi dan harus migrasi ke Pertamax,” tandas Fahmy.
Saat ini, pemerintah tengah menggodok aturan anyar untuk merevisi sejumlah hal dalam Peraturan presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. Belum ketahuan apa saja poin-poin revisi yang akan dimuat di dalam produk hukum baru ini nanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News