kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.889   41,00   0,26%
  • IDX 7.204   63,03   0,88%
  • KOMPAS100 1.106   10,86   0,99%
  • LQ45 878   11,63   1,34%
  • ISSI 221   0,93   0,42%
  • IDX30 449   6,38   1,44%
  • IDXHIDIV20 540   5,74   1,07%
  • IDX80 127   1,43   1,14%
  • IDXV30 135   0,66   0,49%
  • IDXQ30 149   1,74   1,18%

Kontribusi Industri Pengolahan Sawit ke Ekonomi Terus Meningkat


Kamis, 10 Maret 2022 / 20:43 WIB
Kontribusi Industri Pengolahan Sawit ke Ekonomi Terus Meningkat
ILUSTRASI. Industri pengolahan sawit berperan sangat penting dalam memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Khomarul Hidayat

Lebih lanjut, industri kelapa sawit dan turunannya merupakan investasi yang bersifat highly capital intensive dan berorientasi teknologi tinggi. Oleh karena itu, ketersediaan dan kemudahan akses bahan baku CPO atau minyak sawit mentah menjadi pertimbangan utama untuk menentukan penanaman modal di bidang industri hilir kelapa sawit.

"Begitu juga pelaksanaan peraturan pemerintah yang berlaku di sektor industri ini. Para pelaku usaha industri akan senantiasa menjalankan dan mematuhi seluruh aturan untuk menjaga keberlangsungan industri pengolahan kelapa sawit,” jelas Putu.

Saat ini, terdapat beragam jenis pelaku usaha industri hilir kelapa sawit dalam negeri, yaitu perusahaan domestik, perusahaan terbuka, perusahaan skala regional, hingga perusahaan multinasional. Dengan demikian, pengawasan publik terhadap kepatuhan peraturan dan standar industri yang berlaku nasional, regional dan global, sehingga tercipta operasional industri yang transpar dan kredibel.

Sementara itu, Ketua Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman menyampaikan, industri makanan dan minuman juga terus berkomitmen untuk menggunakan Minyak Goreng Sawit (MGS) yang sesuai dengan peruntukannya.

Lebih lanjut, Adhi menjelaskan industri makanan yang membutuhkan MGS sebagai bahan baku atau bahan penolong, seperti industri mi instan, industri makanan ringan, dan industri ikan dalam kaleng, membeli MGS dengan mekanisme Business to Business (B to B) dengan harga pasar. “Khusus untuk industri makanan skala UMKM dan/atau IKM masih diperbolehkan membeli MGS dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai Pasal 4 ayat (2) Permendag No. 6 Tahun 2022 tentang Penetapan HET MGS,” tandasnya.

Baca Juga: DMO CPO Naik Jadi 30%, Harga CPO Bisa Makin Terkerek

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×