kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Kontroversi Perdagangan Bebas dengan Australia Kian Panas


Jumat, 13 Februari 2009 / 07:54 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kontroversi keikutsertaan Indonesia dalam perjanjian perdagangan bebas antara ASEAN dengan Australia dan Selandia Baru (AANZ-FTA) makin berkobar. Tapi, Departemen Perdagangan (Depdag) bersikeras tetap akan meneken perjanjian itu pada 27 Februari 2009 nanti.

Adalah Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu yang memastikan hal itu. "Sementara ini belum ada perubahan jadwal," kata Mari.

Di sisi lain, para penentang perjanjian ini juga semakin meluas. Tak hanya lembaga swadaya masyarakat (LSM), para pengusaha pun mulai ikut bersuara keras menolak perjanjian itu. "Keuntungan buat Indonesia belum jelas," Kata Wakil Ketua Kadin Indonesia Beny Sutrisno.

Bahkan, di antara sesama menteri sendiri persoalan ini juga masih mengganjal. Beberapa waktu lalu lalu, kepada KONTAN, Menteri Perindustrian Fahmi Idris menyatakan ingin meminta penundaan penerapan FTA. Alasannya, FTA memaksakan tarif bea masuk turun secara bertahap.

Ini jelas berlawanan dengan usaha Depperin mengamankan produk lokal. "Kalau kami mengikuti jadwal dan agenda FTA dalam situasi kayak begini, produk dalam negeri mau dikemanakan?" cetus Fahmi.

Namun, Mari tidak terlalu khawatir. Ia menjelaskan, perjanjian FTA terdiri dari beberapa klausul yang sudah disepakati dan klausul yang masih dalam proses negosiasi. "Pemerintah sudah memperhitungkan plus minusnya," kata Mari mencoba menenangkan.

Alhasil, dampak krisis yang menjadi alasan sebagian pihak untuk menunda FTA juga bisa menjadi bahan negosiasi buat klausul yang belum disepakati. Selain itu, penerapan FTA juga tidak akan serta merta berlaku sejak penandatanganannya. Biasanya, untuk sektor-sektor yang sensitif baru berlaku belakangan yakni tahun 2018 hingga 2020.

Pemerintah juga harus membuat Peraturan Menteri Keuangan terlebih dahulu untuk memberlakukan isi perjanjian ini. "Itu baru berlaku pada saat kita sudah meratifikasi dan notifikasi perjanjian FTA," tukas Iman Pambagyo, Direktur Kerjasama Regional Departemen Perdagangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×