kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.198.000   7.000   0,32%
  • USD/IDR 16.704   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.123   23,91   0,30%
  • KOMPAS100 1.123   -0,15   -0,01%
  • LQ45 802   -0,17   -0,02%
  • ISSI 282   -0,15   -0,05%
  • IDX30 421   -0,29   -0,07%
  • IDXHIDIV20 479   -0,99   -0,21%
  • IDX80 124   0,62   0,50%
  • IDXV30 134   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 132   -0,41   -0,31%

Koperasi Desa Merah Putih Wajib Bagi Hasil 20% ke Pemerintah Desa, Begini Aturannya


Rabu, 13 Agustus 2025 / 20:58 WIB
Koperasi Desa Merah Putih Wajib Bagi Hasil 20% ke Pemerintah Desa, Begini Aturannya
ILUSTRASI. Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) diwajibkan memberikan imbal hasil minimal 20% dari laba bersihnya kepada pemerintah desa setiap tahun, mulai dari tahun pertamanya membukukan hasil usaha.


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) diwajibkan memberikan imbal hasil minimal 20% dari laba bersihnya kepada pemerintah desa setiap tahun, mulai dari tahun pertamanya membukukan hasil usaha. 

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.

Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto menjelaskan, hal tersebut dilakukan dengan menimbang besarnya peran desa sejak awal pembentukan sampai berjalannya KDMP.

“Dari proses lahirnya, pengawalannya, peran desa, kepala desa, termasuk dana desa, sangat kuat (dalam KDMP). Maka, desa akan mendapat manfaat dari hasil usaha itu dengan mendapat imbal jasa sekurang-kurangnya 20% dari keuntungan bersih,” papar Yandri dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/8/2025). 

Baca Juga: Mendes Pastikan Dana Desa Tidak Jadi Jaminan Pembiayaan Kodes Merah Putih

Untuk diketahui, kepala desa memang mengambil peran penting dalam KDMP, yakni meninjau dan memberi persetujuan pinjaman sampai mengevaluasi kinerja kegiatan usaha KDMP. Itu dilakukannya bersama BDP (Badan Permusyawaratan Desa).

Selain itu, dana desa dapat digunakan untuk mengganti pinjaman KDMP kepada bank jika KDMP tak mampu membayar.

Menimbang kontribusi desa itu, KDMP diwajibkan memberi imbal jasa setiap tahun sesuai Pasal 7 beleid. Nantinya pemasukan ini dicatat sebagai lain-lain pendapatan desa dalam APB Desa yang pada gilirannya digunakan untuk pembangunan dan kebutuhan desa lainnya sesuai kewenangan desa. 

Baca Juga: Mengenal Koperasi Desa Merah Putih, Manfaat, Syarat Pengurus, dan Cara Daftarnya

Dengan begitu, Yandri bilang KDMP bisa turut berdampak nyata bagi desa.

Pun, ia menekankan bahwa imbal jasa sebesar 20% ini sudah disetujui oleh seluruh kementerian dan lembaga terkait. “Jadi semua kementerian lembaga setuju, termasuk Kementerian Koperasi setuju, agar 20% ini dikembalikan ke desa,” pungkasnya. . 

Baca Juga: Budi Arie: Warga Desa Bisa Gabung Kopdes Merah Putih, Ini Syarat dan Manfaatnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×