Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai, RCTI dan Indovision tidak melakukan pelanggaran penyalahgunaan frekuensi publik untuk kepentingan partai politik tertentu atau organisasi tertentu.
Dalam pertemuan yang dilakukan KPI dengan RCTI dan Indovision itu, Komisioner KPI Nina Armando menyatakan, agenda pertemuan hanya melakukan klarifikasi dan menindaklanjuti adanya pengaduan dari organisasi.
"Pertemuan adalah dalam rangka menindaklanjuti pengaduan dari Aliansi Jurnalis Independen dan Indonesia Media Watch yang telah menjadi bahan diskusi publik di sosial media," kata Nina dalam pernyataannya, Rabu (8/5).
Dalam pertemuan dengan KPI tersebut, RCTI diwakili Head of Corporate Secretary RCTI Adjie S Soeratmadjie, dan Indovision diwakili oleh Senior Manager Regulatory Affair and Corporate Support MNC Sky Vision, Muharzin Hasril.
Keduanya menyatakan, merujuk pada substansi rekaman percakapan beredar di Youtube, diketahui percakapan itu hanya berupa wacana dari sebuah pertemuan,. Kemudian pertemuan itu belum ada realisasinya dalam bentuk siaran yang menggunakan frekuensi publik.
"Permintaan peliputan bisa datang dari mana saja, bukan hanya dari satu partai yang notabene orang-orang yang tidak paham kode etik jurnalistik, dan untuk itu justifisikasinya jelas, seberapa besar News Value, News Peg dan Magnitude serta dampaknya. Jadi tidak sekadar minta diliput lantas dilakukan peliputan dan RCTI tetap berpegang pada UU32 th 2002, P3SPS dan Kode Etik Jurnalistik," tegas pernyataan anak perusahaan MNC tersebut.
RCTI dan Indovision dalam pertemuan tersebut menyatakan berterima kasih, KPI telah mengingatkan akan aturan – aturan dalam penyiaran. Sebelumnya, KPI mengatakan, bahwa branding seorang calon anggota legislatif (caleg) di media, tak masuk dalam ranah kampanye.
Karena, pengenalan model begini akan memudahkan pemilih mengenal calon wakil rakyatnya kelak. "Iklan yang berupa ucapan selamat dari parpol atau tokoh politik, bukan termasuk kampanye. Jika ada tokoh melakukan branding dirinya, itu bukan kampanye," ujar anggota KPI Idy Muzzayad di Jakarta, Senin (6/5).
Menurutnya, apa yang boleh dan tidak boleh melakukan kampanye di media, sudah diatur dalam Undang-undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD. (Willy Widianto/Tribunnews)
Berita ini telah diralat melalui link berikut: http://industri.kontan.co.id/news/ralat-kpi-tetap-memanggil-hary-tanoe
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News