kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.772.000   35.000   1,28%
  • USD/IDR 16.957   -16,00   -0,09%
  • IDX 9.010   -124,37   -1,36%
  • KOMPAS100 1.238   -17,33   -1,38%
  • LQ45 871   -12,96   -1,47%
  • ISSI 330   -4,30   -1,29%
  • IDX30 446   -8,42   -1,86%
  • IDXHIDIV20 522   -16,69   -3,10%
  • IDX80 137   -2,04   -1,46%
  • IDXV30 144   -4,36   -2,93%
  • IDXQ30 142   -3,40   -2,34%

Kelola Minyak dari Sumur Rakyat, Menteri Bahlil: Warga Bisa Raup Rp 2 Juta per Hari


Jumat, 18 Juli 2025 / 11:26 WIB
Kelola Minyak dari Sumur Rakyat, Menteri Bahlil: Warga Bisa Raup Rp 2 Juta per Hari
ILUSTRASI. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus menggenjot produksi minyak nasional melalui optimalisasi sumur tua dan pemberdayaan sumur rakyat.

Langkah ini tak hanya bertujuan meningkatkan lifting migas, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat lokal.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut, pengelolaan sumur tua secara legal oleh masyarakat mampu menghasilkan pendapatan harian hingga Rp 2 juta per sumur.

Baca Juga: Cegah Kemitraan Semu dalam Produksi Sumur Minyak Rakyat, INDEF Minta Libatkan KPPU

“Satu barel setara 159 liter, jadi tiga barel hampir 500 liter. Dengan harga ICP US$ 70 per barel dan asumsi bagi hasil 70%, masyarakat bisa memperoleh sekitar US$ 49 per barel. Artinya, satu sumur bisa menghasilkan sekitar US$ 147 per hari, atau dibulatkan US$ 150, setara lebih dari Rp 2 juta,” jelas Bahlil dalam keterangannya saat meninjau sumur migas Ledok di Lapangan Cepu, Blora, Kamis (17/7).

Tak hanya dari sisi ekonomi, Bahlil menambahkan, satu sumur tua bahkan bisa menyerap hingga 10 tenaga kerja.

“Ini bukan hanya soal energi, tapi juga soal menciptakan lapangan pekerjaan dan perputaran ekonomi di sekitar wilayah operasi,” ungkapnya.

Sumur tua yang dimaksud adalah sumur minyak bumi yang dibor sebelum tahun 1970 dan sudah tidak lagi dikelola oleh kontraktor aktif.

Pemerintah membuka peluang pengelolaan sumur tua oleh masyarakat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008, dengan skema kerja sama bersama BUMD, koperasi, atau UMKM.

Komitmen ini diperkuat dengan terbitnya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Migas.

Baca Juga: Sumur Rakyat Diinventarisasi, Pemerintah Bidik Tambahan Lifting 15.000 BOPD

Regulasi tersebut menekankan prinsip keselamatan, keberlanjutan, dan tata kelola yang baik.

“Yang penting, masyarakat bisa bekerja tanpa rasa takut, tanpa ada oknum yang menakut-nakuti. Minyak bisa dijual ke Pertamina dengan harga yang baik, aktivitas legal, dan ramah lingkungan,” tegas Bahlil.

Sebagai informasi, Lapangan Cepu memiliki delapan struktur sumur tua aktif yang dikelola melalui skema kerja sama antara Pertamina EP dan mitra lokal seperti Koperasi Unit Desa (KUD) dan BUMD.

Struktur-struktur tersebut mencakup Wonocolo, Dandangilo, Ngrayong, Ledok, Semanggi, Banyubang, Gegunung, dan Gabus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×