Reporter: Tri Sulistiowati, Uji Agung Santosa | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku sedang membentuk tim khusus untuk menyelidiki kemungkinan adanya persaingan usaha tidak sehat dalam proses akuisisi Batavia Air oleh AirAsia Bhd. KPPU mengindikasikan, akuisisi tersebut adalah kamuflase untuk mendahului pelaksanaan ASEAN open sky 2015.
Tadjuddin Noer Said, Ketua KPPU mengaku tidak mau kecolongan jika AirAsia mendahului kebijakan ASEAN open sky. "Kita harus selidiki dulu kalau sudah ada hasil baru kita memberikan respons," katanya, Senin (30/7).
ASEAN open sky adalah kebijakan liberalisasi penerbangan di wilayah ASEAN yang akan dilaksanakan pada 2015. Saat ini, Indonesia sudah menetapkan lima bandara internasional, yaitu Soekarno Hatta di Jakarta, Ngurah Rai di Denpasar, Juanda di Surabaya, Hasanudin di Makassar, dan Kualanamu di Medan sebagai tempat pendaratan berbagai maskapai penerbangan ASEAN secara langsung.
Walaupun maskapai asing diberi kebebasan untuk melakukan penerbangan langsung dari negaranya, penerbangan domestik tetap hanya diperbolehkan bagi maskapai penerbangan nasional.
Notifikasi KPPU
Selain menyelidiki kemungkinan kamuflase mendahului ASEAN open sky, KPPU juga akan menyelidiki jumlah aset yang dimiliki AirAsia, Batavia, dan PT Fersindo Nusaperkasa. Masalah aset menjadi penting bagi KPPU karena ada kewajiban notifikasi merger dan akuisisi ke KPPU jika menyebabkan akumulasi aset lebih dari Rp 2,5 triliun atau omzet lebih dari Rp 5 triliun.
Namun, menurut Tadjuddin, perusahaan yang melakukan akuisisi atau merger tetap harus melakukan notifikasi walau di luar batasan tersebut. "KPPU yang berwenang menentukan dan menilai apakah akuisisi tersebut dapat dijalankan atau tidak", ujarnya.
Karena itu, Tadjuddin meminta AirAsia melakukan notifikasi dalam waktu 30 hari sejak akuisisi efektif. Sebab, selain akumulasi aset dan omzet, notifikasi wajib dilakukan untuk akuisisi atau merger perusahaan yang tidak terafiliasi dan merger atau akuisisi asing. Jika notifikasi tidak dilakukan dalam jangka tersebut, KPPU akan mendenda Rp 1 miliar per hari.
Menurut Tadjuddin, penilaian merger atau akuisisi oleh KPPU tidak terkait status hukum pelaku usaha apakah asing atau domestik, tapi lebih pada konsentrasi pasar yang terbentuk dan dampaknya ke pasar. Apakah akuisisi itu menyebabkan entry barrier pada pesaing bisnis, menghilangkan efisiensi usaha, menghindarkan pailit, dan menciptakan perilaku persaingan usaha tidak sehat. "KPPU tidak akan membatalkan akuisisi hanya karena posisi dominan atau monopoli pasar yang terbentuk, namun atas penilaian empat parameter tadi," katanya.
Ketika dikonfirmasi, Audrey Progastama Petriny, Communications Manager Indonesia AirAsia mengaku tidak memiliki kapasitas menjawab. "Yang berhak CEO Fersindo Nusaperkasa, Dharmadi," katanya. Namun ketika KONTAN menghubungi lewat telepon maupun pesan pendek, Dharmadi tidak direspons.
Seperti diketahui, Airasia Bhd, lewat anak usaha Airasia Investment Ltd, bersama Fersindo Nusaperkasa telah mengakuisisi seluruh saham PT Metro Batavia Group senilai US$ 80 juta. Namun, Kementerian Perhubungan curiga, sejatinya, Fersindo tidak murni perusahaan lokal sehingga aturan single majority saham sesuai UU penerbangan berpotensi dilanggar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News