Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai kebijakan pemerintah yang membatasi impor bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi berpotensi menimbulkan persoalan dalam iklim usaha, termasuk diskriminasi distribusi energi di dalam negeri.
Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Kementerian ESDM Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025 yang membatasi kenaikan impor maksimal 10% dari volume penjualan 2024. Menurut KPPU, ketentuan tersebut berpengaruh langsung terhadap kelangsungan operasional badan usaha swasta yang selama ini bergantung pada impor.
“Pembatasan pasokan menyebabkan pilihan konsumen semakin berkurang, sekaligus memperkuat dominasi Pertamina di pasar BBM nonsubsidi,” tulis KPPU dalam keterangan resmi, Kamis (18/9).
Baca Juga: Tunda Perubahan Izin Impor BBM SPBU Swasta
KPPU mencatat, tambahan impor badan usaha swasta hanya berkisar 7.000–44.000 kiloliter. Jumlah ini jauh tertinggal dibandingkan dengan Pertamina Patra Niaga yang mendapat tambahan hingga 613.000 kiloliter.
Saat ini, pangsa pasar Pertamina di segmen BBM nonsubsidi mencapai 92,5%, sementara badan usaha swasta hanya 1%–3%.
Dari sisi persaingan usaha, KPPU menilai kebijakan tersebut bersinggungan dengan indikator dalam Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU), seperti pembatasan pasokan barang dan penunjukan pemasok tertentu. Risiko yang mungkin muncul adalah pembatasan pasar, diskriminasi harga dan pasokan, serta inefisiensi akibat terbatasnya pemanfaatan infrastruktur swasta.
“Kebijakan satu pintu impor melalui Pertamina bisa memberikan sinyal negatif bagi iklim investasi,” tulis KPPU.
Baca Juga: Tak Ada Tambahan Kuota Impor BBM untuk Swasta
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman menepis anggapan adanya monopoli Pertamina.
“Sejauh ini, Kementerian ESDM telah memberikan tambahan kuota impor BBM sebesar 10% kepada SPBU swasta pada tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya,” ujarnya.
Senada, Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri juga menegaskan tidak ada praktik monopoli dalam bisnis BBM nonsubsidi. “Untuk yang swasta alokasinya juga sudah sesuai permintaan,” kata Simon.
Selanjutnya: Perpres 79/2025 Akan Naikkan Gaji ASN Termasuk Guru, Cek Gaji Guru PNS & PPPK 2025
Menarik Dibaca: Bagaimana Cara Menambahkan Produk ke TikTok Shop? Ini Panduan Lengkap untuk UMKM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News