kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPPU: Kesepakatan IPOP tidak bisa diterapkan


Kamis, 14 April 2016 / 10:47 WIB
KPPU: Kesepakatan IPOP tidak bisa diterapkan


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Indonesian Palm Oil Pledge (IPOP). Keputusan itu diambil setelah dari hasil penelitian wasit persaingan usaha ini mendapatkan indikasi kuat kesepakatan di antara anggota IPOP menjadi sarana kartel yang menimbulkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU menyatakan kesepakatan IPOP itu tidak dapat diimplementasikan.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf menjelaskan, dari hasil analisis yang dilakukan, KPPU menemukan kalau kesepakatan IPOP memuat aturan yang mengikat pelaku usaha untuk mengimplementasikan kesepakatan tersebut. Sementara itu, KPPU mendapatkan indikasi kuat kalau implementasi IPOP ini membawa dampak terhadap pelaku usaha lain di luar IPOP. Dampak itu berupa hambatan perusahaan lain untuk memasok ke perusahaan yang tergabung IPOP.

"Hambatan itu dialami pelaku usaha yang telah patuh melaksanakan regulasi pemerintah dalam hal ini Indonesia Suistanable Palm Oil (ISPO), yang selama ini merupakan regulasi industri sawit pemerintah di Indonesia," ujar Syarkawi, Kamis (14/4).

Syarkawi bilang, pihaknya menemukan bahwa dalam kesepakatan tersebut, anggota IPOP menerapkan standar lebih tinggi daripada regulasi yang ditetapkan pemerintah. Hal itu terlihat dari perbedaan signifikan antara kesepakatan IPOP dengan kebijakan pemerintah (ISPO) dalam hal penetapan standar kriteria lingkungan yang baik untuk perkebunan sawit.

Menurut KPPU,ISPO menggunakan standar kriteria High Conservation Value Forest (HCVF), sementara para anggota IPOP sepakat menambahkan kriteria High Carbon Stock (HCS). Hal ini membuka potensi terjadinya hambatan pasar bagi mitra anggota IPOP yang telah seusai dengan kebijakan pemerintah, namun tidak memenuhi kriteria HCS.

Karena kesepakatan IPOP ini telah berlaku efektif dan berdampak negatif terhadap persaingan usaha sehingga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, maka KPPU memutuskan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×