kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Krakatau Steel (KRAS) minta revisi aturan Permendag 22/2018


Minggu, 21 Oktober 2018 / 18:04 WIB
Krakatau Steel (KRAS) minta revisi aturan Permendag 22/2018
ILUSTRASI. Suasana pabrik Krakatau Steel


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri baja nasional saat ini sedang mengalami kerugian berkepanjangan. Hal ini semakin diperparah dengan melonjaknya importasi produk baja hulu maupun hilir sebagai akibat diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi dan Baja.

Dalam aturan baru tersebut, pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian, tidak ada lagi. Apabila dalam pengajuan perizinan impor oleh importir umum tidak
dikendalikan, importasi produk jadi dari besi dan baja akan melimpah dan mengancam industri dalam negeri.

Salah satu yang terkena dampak dari aturan ini yakni emiten baja PT Krakatau Steel (Persero). Silmy Karim, Direktur Utama Krakatau Steel menjelaskan industri baja di hilir mayoritasnya adalah perusahaan swasta. Perusahaan baja hilir tidak bisa berkembang karena banyak produk impor yang mudah masuk ke Indonesia.

Padahal perusahaan swasta ini adalah pembeli dari produk Krakatau Steel. "Mereka sudah sangat sulit bahkan banyak yang sudah tidak bisa bayar cicilan bank," kata Silmy kepada Kontan.co.id, Minggu (21/10).

Silmy menambahkan aturan ini awalnya tujuannya baik karena mempersingkat dwelling time di pelabuhan. Tetapi saat implementasinya ternyata menghancurkan industri baja.

Direktur baru Krakatau Steel ini mengaku perlu ada bantuan Bea Cukai ikut mengawasi impor. Selain orangnya lebih banyak, supporting alat utk mengecek baja juga mereka punya. "Sedangkan kementerian perdagangan dari sisi jumlah orang maupun alat sangat minim," jelasnya

Silmy mengaku jika sampai akhir tahun tidak kunjung terbit aturan revisinya, akan banyak korban di industri,. Dan jika industri sudah rusak, mengembalikannya akan
sulit. "Saya yakin tahun depan industri akan membaik, syaratnya revisi Permendag 22 dengan adanya kontrol ijin impor," kata Silmy.

Silmy yakin meski ada dampak aturan ini, secara kinerja perusahaan masih tetap baik. Emiten baja pelat merah ini mengestimasi tingkat pertumbuhan penjualan tahun ini naik 15% dibanding tahun lalu. Serta dalam tahun ini emiten berkode saham KRAS di Bursa Efek Indonesia ini bisa meraup laba.

Sepanjang paruh pertama 2018, pendapatan Krakatau Steel naik 34,75% secara tahunan menjadi US$ 854,27 juta. Dari sisi penjualan, Market Share produk baja Krakatau Steel yang paling tinggi adalah Hot Rolled Coil/HRC (Baja Canai Panas) sebesar 39%, Cold Rolled Coil/CRC (Baja Canai Dingin) sebesar 27%, dan Wire Rod/WR (Baja Kawat) sebesar 4% untuk pasar domestik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×