kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.900.000   50.000   1,75%
  • USD/IDR 17.015   -85,00   -0,50%
  • IDX 7.279   308,18   4,42%
  • KOMPAS100 1.006   48,66   5,08%
  • LQ45 734   31,96   4,56%
  • ISSI 261   11,11   4,45%
  • IDX30 399   16,64   4,35%
  • IDXHIDIV20 487   15,47   3,28%
  • IDX80 113   5,31   4,92%
  • IDXV30 135   4,22   3,24%
  • IDXQ30 129   4,64   3,73%

Kretek bukan hanya untuk rokok


Jumat, 22 April 2016 / 06:13 WIB


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pernyataan kelompok anti kretek yang menyebut bahwa kretek harus dimusnahkan dan dimuseumkan karena bukan warisan budaya Indonesia dinilai mengada-ngada. 

Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) Zulvan Kurniawan menegaskan, bicara soal kretek adalah bicara mengenai tembakau, cengkih, dan saus. Kretek pun bukan hanya rokok. 

"Kretek itu beda dengan rokok. Kretek itu, kan, produk yang di dalamnya ada cengkih. Kemudian merujuk ke tradisi, kretek itu sudah sangat lama. Dan jangan lupa awal ditemukan kretek juga dipakai sebagai obat untuk sakit napas. Jadi kretek memberikan kemaslahatan, jadi jelas bermanfaat, " kata Zulvan, Kamis (21/4). 

Menurutnya, kelompok anti kretek, memang bertujuan mendeligitimasi kretek sebagai bagian budaya atas pesanan pihak asing. Zulvan mengungkapkan, dalam tugasitu RAYA mendapat sokongan dana dari Bloomberg Initiative sebesar USD25.000  atau sekitar Rp 325 juta di kurs Rp 13.000 per USD. 

"Dengan dana itu RAYA diminta Bloomberg fokus kampanye agar kretek tidak masuk sebagai warisan budaya, agar publik mendeligitimasi kretek. Intinya, kretek dikeluarkan dari bagian budaya," ujarnya. 

Zulvan menyatakan, di Indonesia warisan budaya tak benda ada tujuh di antaranya, batik, keris, angklung, dan noken Papua. Kretek pun, karena sudah berusia lama, layak masuk warisan budaya tak benda karena memenuhi unsur seperti pengetahuan, perilaku tradisional, kearifan lokal, kemahiran tradisional. "Sebagai karya budaya kretek jelas memenuhi," tegasnya. 

Sejatinya, imbuh Zulvan, ketika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109Tahun 2012 masih berupa rancangan PP (RPP), cengkih sebagai bahan campuran kretek masuk ke RPP. Namun klausul ini hilang karena desakan kelompok anti tembakau. PP itu sendiri ditengarai sebagai cara pemerintah kala itu untuk mengadopsi Framework Convention on Tobacco Control (WHO FCTC) yang disokong industri farmasi. FCTC ini mengharamkan rokok beraroma, seperti aroma mentol atau cengkih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kontan & The Jakarta Post Executive Pass

[X]
×