kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Produsen rokok terdesak wacana kemasan polos


Kamis, 07 April 2016 / 10:43 WIB
Produsen rokok terdesak wacana kemasan polos


Reporter: Issa Almawadi | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Produsen rokok Indonesia kian khawatir akan dampak kebijakan pemerintah Australia yang menguji -coba penerapan aturan kemasan rokok polos. Kebijakan eksperimental Negeri Kanguru tersebut kini sedang dipertimbangkan untuk diberlakukan oleh banyak negara. 

Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menilai, ada beberapa negara yang sedang melakukan kajian untuk memberlakukan kebijakan serupa dengan Australia, di antaranya adalah Singapura, Irlandia, Inggris Raya, dan Prancis. 

Muhaimin Moeftie, Ketua Gaprindo bilang, saat ini lebih dari 10 negara sedang mempertimbangkan kebijakan kemasan polos, termasuk Singapura dan Thailand.

Jika ini terjadi, dampaknya akan menggerus daya saing ekspor industri hasil tembakau (IHT) dari Indonesia. "Ini akan menutup akses ekspor produk tembakau Indonesia yang merupakan eksportir produk tembakau terbesar kedua dunia," kata Moeftie kepada KONTAN, Rabu (6/4). 

Jika negara-negara tersebut memberlakukan kebijakan serupa dengan Australia, maka Gaprindo menyatakan akan melayangkan gugatan ke World Trade Organization (WTO). Upaya tersebut dilakukan agar kinerja ekspor rokok Indonesia tidak tergerus. 

Merujuk data Kementerian Perdagangan, ekspor rokok dan tembakau Indonesia tahun 2015 lalu turun 4% menjadi US$ 981 juta dibandingkan dengan ekspor 2014 senilai US$ 1,025 miliar. Namun, penurunan ekspor akibat melemahnya ekonomi dunia. 

Memang hingga kini dampak pemberlakuan kemasan rokok polos di Australia tidak besar lantaran ekspor rokok Indonesia ke Australia terbilang kecil. Namun, jika kebijakan ini diikuti negara lain pasti akan membuat ekspor rokok Indonesia mengempis. 

Produk ilegal marak

Tak hanya mengganggu ekspor negara produsen, penggunaan kemasan rokok polos juga berpotensi meningkatkan peredaran produk palsu di negara dimana aturan tersebut diberlakukan. 

"Kebijakan ini bisa memicu produk rokok palsu atau ilegal," tandas Hasan Aoni Azis, Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Perusahaan Rokok Indonesia (Gappri).

Dengan kebijakan kemasan rokok polos yang diseragamkan tersebut, akan sulit membedakan mana produk legal dengan produk ilegal. "Yang rugi bukan saja pengusaha rokok, tetapi negara, karena tidak mendapat pemasukan cukai dari rokok ilegal," terang Hasan. 

Sementara itu, Elvira Lianita, Head of Regulatory Affairs, International Trade and Communications PT HM Sampoerna Tbk menyatakan dukungannya ke pemerintah untuk melakukan gugatan kepada negara yang memberlakukan kemasan rokok polos. 

"HM Sampoerna akan mendukung keputusan Pemerintah Indonesia untuk menggugat kebijakan plain packaging oleh Pemerintah Australia di World Trade Organization (WTO) bersama dengan tiga negara lainnya, yaitu Honduras, Dominika, dan Kuba," ucap Elvira.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×